Polisi Tetapkan Camat Praya Barat Daya Jadi Tersangka
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan status kasus pemotongan dana Insentif Marbot Masjid se – Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah tahun 2018 yang nilainya lebih dari Rp. 100 juta yang diduga dilakukan oleh Camat Praya Barat Daya, Kamarudin SH dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.”Sudah naik ke tahap Penyidikan, artinya sudah ada Tersangka,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Senin (4/2/2019).
Selama dalam proses penyelidilan, Penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang Marbot Masjid Kecamatan Praya Barat Daya, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Camat Praya Barat Daya, Kamarudin.”Hasilnya, didapat dua alat bukti,”ucap AKP Rafles.
Dengan telah dinaikkannya status dugaan pemotongan Dana Insentif Marbot Masjid ke tahap Penyidikan, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Praya Barat Daya, Kamarudin.” Minggu depan kita periksa sebagai Tersangka,” ujar AKP Rafles.
Atas perbuatannya itu, Camat Praya Barat Daya, Kamarudin, dijerat dengan pasal 12 E dan 12 F Undang-Undang Tipikor tahun 2016 dengan ancaman 4 tahun penjara. [slNews.com – erwin].

Tinggalkan Balasan