SHOPPING CART

close

Tak Perlu Tunggu Ditanya, Pemkab Lombok Tengah Minta OPD Aktif Buka Informasi Publik

Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD PPID
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya didampingi Kadis Kominfo Lombok Tengah, H. Lalu Herdan menyampaikan sambutan pada acara FGD PPID di Ruang Rapat Baperida Lantai 3 Kantor Bupati Lombok Tengah, NTB, Selasa (15/9/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus memperkuat sistem pelayanan informasi publik agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai program, kebijakan, hingga capaian pembangunan daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Baperida Lantai 3 Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam, S.H., serta para Ketua PPID perangkat daerah yang dijabat oleh sekretaris dinas/badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

FGD membahas sejumlah aspek penting dalam penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik. Di antaranya kewajiban badan publik menyediakan informasi, pengelolaan dan dokumentasi informasi, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, penguatan website perangkat daerah, serta peningkatan kapasitas pengelola PPID.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., mengatakan penguatan PPID merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang terbuka, transparan, dan terpercaya.

Menurutnya, terdapat tiga fokus utama yang perlu diperkuat, yakni pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, pengaktifan dan optimalisasi website perangkat daerah, serta peningkatan kapasitas pengelola informasi melalui kegiatan bimbingan teknis.“PPID tidak hanya bekerja ketika ada permohonan informasi, tetapi juga memastikan informasi pemerintah tersedia, dikelola dengan baik, terdokumentasi, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Lalu Herdan menjelaskan, hasil evaluasi pengelolaan informasi menunjukkan masih perlunya peningkatan peran perangkat daerah dalam menyajikan informasi publik.

Dari 45 perangkat daerah dan kecamatan yang dipantau, kata dia, masih terdapat sejumlah website yang belum aktif sehingga perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Selain penguatan kanal digital, setiap perangkat daerah juga didorong memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan pencatatan informasi, serta menerapkan mekanisme pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, keberhasilan PPID tidak hanya bergantung pada petugas pengelola informasi, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh komitmen pimpinan di masing-masing badan publik.

Dukungan tersebut, kata Sahnam, dapat diwujudkan melalui penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID.“Penguatan PPID membutuhkan komitmen pimpinan, baik dalam bentuk dukungan anggaran maupun peningkatan kapasitas agar keterbukaan informasi berjalan sesuai amanah undang-undang,” katanya.

Sahnam juga mengingatkan pentingnya pemahaman badan publik terhadap klasifikasi informasi. Informasi yang wajib dibuka harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sedangkan informasi tertentu yang masuk kategori dikecualikan harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun kepercayaan masyarakat.

Lalu Firman mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelayanan informasi publik di beberapa perangkat daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta mengubah pola kerja, dari sekadar menjawab permintaan informasi menjadi lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, publikasi melalui website resmi maupun media sosial perangkat daerah harus menjadi bagian dari kebiasaan kerja pemerintahan.

Informasi mengenai program, kegiatan, inovasi, serta capaian kinerja pemerintah perlu disampaikan secara berkala sehingga masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi hasil kerja pemerintah.“Perangkat daerah harus membiasakan menyajikan informasi tanpa harus menunggu diminta. Apa yang menjadi program dan capaian kinerja pemerintah harus diketahui masyarakat melalui kanal informasi yang tersedia,” tegasnya.

Lalu Firman menambahkan, penguatan keterbukaan informasi tidak akan berjalan optimal tanpa komitmen pimpinan. Dukungan kebijakan, sumber daya, serta pengelolaan PPID yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penguatan PPID diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan perangkat daerah terhadap ketentuan keterbukaan informasi, tetapi juga membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah. [SLNews – Rul]

 

Tags:

0 thoughts on “Tak Perlu Tunggu Ditanya, Pemkab Lombok Tengah Minta OPD Aktif Buka Informasi Publik

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2026
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK