Soal Tanah Di Are Guling Lombok Tengah, Saham : Lillahita’ala Hanya Jual ke Sukirman, Tak Pernah Jual Maupun Kenal Dengan Herman Iskandar

SUARALOMBOKNEWS | Saling klaim kepemilikan tanah seluas 1, 2 hektar yang berada di kawasan Pantai Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), antara Sukirman melawan Herman Iskandar, akhirnya menemui titik terang.
Saat ini, kasus saling klaim kepemilikan tanah tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, setelah Sukirman melakukan gugatan perdata kepada Herman Iskandar dan Saham selaku pihak turut tergugat.
Sukirman melayangkan Gugatan, karena tanahnya seluas 1,2 hektar yang dibeli dari Saham yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Saham, tiba – tiba diklaim kepemilikannya oleh Herman Iskandar yang juga memegang SHM atas nama Saham yang kini telah dibalik nama keatas Nama Herman Iskandar.
Ditemui suaralomboknews.com di rumahnya di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Kamis, 16 Juli 2026, Saham yang tengah terbaring lemas karena Sakit menceritakan dan mengungkapkan ke siapa dirinya menjual tanah seluas 1,2 hektar yang ada di kawasan Pantai Are Guling tersebut.”Jadi ini rupa saya Sakit, tidak bisa kemana – mana, dipanggil kemana – mana, karena saya sakit, jadi masalah tanah saya yang ada di Are Guling, luas tanah saya itu ada 1, 2 hektar, lokasinya tanah gunung, jadi sudah banyak yang bilang dan bertanya, saya jual tanah ke mana – mana, tapi terutama, dulu saya tidak pernah menjual ke Made Wiranata dari Bali, saya juga tidak pernah kenal dengan Made Wiranata dan saya tidak pernah ke Bali, kedua lagi ada cerita saya menjual ke Herman Iskandar, tidak pernah saya menjual ke Herman Iskandar dan saya tidak pernah menjual kepada keduanya (Herman Iskandar dan Made Wiranata), dan saya tidak kenal keduanya (Herman Iskandar dan Made Wiranata. Dulu Saya hanya pernah menjual tanah ke Sukirman asal Semoyang, saya jual dengan harga murah, karena tanah gunung tidak ada yang mau dulu, dan tahu – tahu dia Sukirman asal Semoyang itu mau tanah Gunung asal ada Sertifikat, sehingga saya jual ke Sukirman dan tidak pernah menjual lagi,” ucap Saham.
Saham menegaskan, bahwa dirinya hanya menjual tanah ke Sukirman dan tidak pernah menjual tanah ke orang lain.”Lillahitaala saya tidak buat – buat dan hanya ke Sukirman saya pernah menjual. Mau dibawa ke mana mana, dibawa ke Polda juga ditanya seperti itu, dan sudah dipanggil ceritanya sama Herman Iskandar itu juga saya jawab, saya tidak pernah menjual tanah ke Herman Iskandar, cuman ke Sukirman asal Semoyang pernah saya menjual seharga 20 juta. Hanya itu yang bisa saya sebut, mau bawa saya ke mana – mana, dipanggil ke Polisi sudah ke Polda sudah,”tegasnya
Selama proses mediasi dan persidangan di Pengadilan Negeri Praya, Saham tidak pernah hadir, dikarenakan kondisi kesehatannya.”Kalau mau bawa saya ke mana – mana tidak bisa kalau tidak diangkut dan digotong karena saya sakit, mohon maaf saja, hanya itu yang bisa saya katakan, dan tidak ada yang bisa gugat tanah saya, selain Sukirman, karena saya hanya menjual ke Sukirman. Tanah saya ada di Areguling, tanah gunung, luasnya 1,2 hektar ada sertifikatnya Nomor 126,” ujar Saham.
Sebelumnya, Kepada suaralomboknews.com, Jumat, 10 Juli 2026, Sukirman membeberkan fakta, asal usul dan cara dirinya mendapatkan tanah seluas 1,2 hektar yang diklaim kepemilikannya oleh Herman Iskandar.” Pada tahun 1996, kami membeli tanah dari Saham yang terletak di Areguling yang pada tahun itu masih menjadi bagian wilayah Desa Pengembur. Kami membayar tanah ke Saham dengan cara dicicil, Pertama DP 5 juta, Kedua 7 juta, Ketiga 5 juta, dan Keempat 2,7 juta. Jadi total empat kali bayar dengan total tanah itu kami bayar 20 juta dan sudah selesai dibayar tahun 2000,” ungkapnya
Setelah selesai membayar lunas tanah tanah milik Saham seluas 1,2 hektar, kata Sukirman, dirinya langsung meminta Sertifikat tanah ke Saham. Namun, oleh Saham dijawab, sertifikat tanah masih dalam proses penerbitan yang diurus oleh Kepala Desa (Kades) Pengembur saat itu, Haji Lalu Arabiah yang kini telah meninggal dunia.” Setelah lunas, saya minta mana sertifikat, dan Saham bilang masih dibuatkan oleh Kades Pengembur saat itu Haji Lalu Arabiah. Dua tahun kemudian, saya kembali meminta sertifikat ke Saham, tapi kata Saham sertifikat belum jadi. Setelah sekian tahun, akhirnya setelah ada yang menolong, pada tahun 2010 Sertifikat Tanah atas nama Saham terbit. Sertifikat itu langsung saya ambil,” katanya
Setelah memegang Sertifikat tanah yang saat itu masih atas nama Saham, Sukirman tidak langsung melakukan proses balik nama, dikarenakan, Saham pergi ke Kalimantan dan Saham pulang dari Kalimantan pada Tahun 2025.” Setelah Saham pulang dari Kalimantan tahun 2025, saya langsung ajak ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah untuk proses balik nama Sertifikat. Tetapi Sertifikat atas nama Saham tidak bisa didaftarkan, karena ada sertifikat lain atas nama Saham yang dibeli oleh Herman Iskandar yang jual belinya di Notaris Abdurahman di Mataram,” papar Sukirman.
Mengetahui tanahnya dan sertifikat Saham telah beralih ke Herman Iskandar, Sukirman bersama Saham langsung menemui Notaris Abdurahman dan mendapatkan informasi janggal terkait dengan proses jual beli tanah dan peralihan nama sertifikat dari Saham ke Herman Iskandar. Dari Notaris Abdurrahman, Sukirman bersama Saham langsung mencari Notaris Abdurrahim, namun Sukirman dan Saham hanya mendapatkan informasi bahwa seluruh berkas atau dokumen terkait dengan tanah yang ada di Notaris Abdurrahmin telah dipindahkan ke Notaris Salahudin di Gunung Sari Lombok Barat, karena Notaris Addurahmin telah meninggal dunia.” Jawaban dari Salahudin tidak ada dan tidak ditemukan berkas terkait dengan jual beli tanah atas nama Saham. Dan sudah ada pernyataan tertulis. Lalu kami memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Praya, dan sudah ada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Praya untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat dari Saham ke atas nama Saya selaku pembeli sah,” beber Sukirman.
Sukirman menegaskan bahwa Saham tidak pernah menjual tanahnya ke pihak manapun.” Saham tidak pernah menjual tanahnya ke siapapun, dan hanya saya yang membeli tanahnya Saham, saksi – saksi dan dokumen jual beli saya dengan saham lengkap. Jadi saya heran, semua orang juga akan heran, dari mana Herman Iskandar mendapatkan tanah milik Saham dan bagaimana cara Herman Iskandar mendapatkan Sertifikat atas namanya sendiri. Ini sangat aneh. Untuk itu, kami minta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan tanah ini, sehingga semuanya menjadi terang benderang,” pintanya.
Sukirman menegaskan, dirinya memasang plang kepemilikan tanah di atas tanahnya yang diperoleh dengan cara dibeli dari Saham yang berada di kawasan Are Guling, sebagai bentuk dan penegasan terhadap semua pihak, bahwa tanah tersebut adalah miliknya secara sah yang diperoleh dengan cara sah.” Itu Tanah saya yang saya beli dari Saham dan sudah ada keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, untuk itu mari kita sama – sama hormati keputusan Hakim,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan