Angkut 4 Unit Motor Diduga Hasil Penggelapan Dari Bali, Sopir Truk Bertuliskan Korban LC Ditangkap Polisi di Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Seorang sopir Truk Ekspedisi, Maolan Nazim, warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan personil Unit Reskrim Polsek Pringgarata, Polres Lombok Tengah.
Penangkapan Pria 29 Tahun itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk Luk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Sabtu (26/7/2025).
Sopir Truk Ekspedisi Jawa-Bali-Lombok itu ditangkap Polisi karena kedapatan membawa empat unit Sepeda Motor tanpa dokumen atau surat – surat kendaraan yang diangkut dari Provinsi Bali.
Selain mengangkut empat unit sepeda motor tanpa dokumen menggunakan truk yang di pintu belakang bak truk bertuliskan “Korban LC”, Maolan Nazim juga mengangkut bahan bangunan jenis mil.”Keempat kendaraan roda dua tersebut diangkut menggunakan sebuah truk ekspedisi yang juga memuat bahan bangunan,” ungkap Iptu. Luk Luk.
Iptu. Luk Luk menceritakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah truk ekspedisi terlihat menurunkan bahan bangunan di depan Toko Bangunan dekat Masjid Pringgarata di Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, informasi tersebut juga menyebutkan adanya beberapa unit sepeda motor di dalam truk.”Atas laporan tersebut kami langsung ke TKP, setibanya disana, kami menemukan empat unit sepeda motor terdiri dari tiga unit Yamaha NMAX berwarna hitam dan satu unit Vespa Primavera berwarna biru diatas tumpukan bahan bangunan jenis mil yang sedang diturunkan oleh buruh. Keempat sepeda motor tersebut tidak dilengkapi plat nomor polisi,” bebernya
Setelah diamankan Polisi, Sopir Truk Ekspedisi itu mengaku keempat sepeda motor itu diangkut dari Kecamatan Ubung, Denpasar, Provinsi Bali dan dirinya menerima tawaran pengangkutan empat unit sepeda motor tersebut setelah dihubungi oleh seseorang melalui forum Marketplace Facebook, setelah memuat 400 zak mil dari Tabanan, Bali, menuju Lombok.”Orang tersebut meminta saudara MN (Sopir Truk Ekspedisi) untuk mengangkut empat sepeda motor ke Lombok dengan biaya Rp1.600.000. Saat itu, bak truk tidak terisi penuh oleh muatan mil, sehingga saudara MN menerima tawaran tersebut,” ucap Iptu. Luk Luk.
Sebelum mengangkut empat unit sepeda motor tersebut, lanjut Iptu. Luk Luk, MN meminta kelengkapan surat kendaraan. Namun, pengirim menjelaskan bahwa surat-surat empat unit sepeda motor akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Sedangkan untuk ongkos pengangkutan juga dijanjikan akan ditransfer setelah sepeda motor tiba di Lombok. “Sopir diarahkan untuk menghubungi pengirim ketika tiba di Lombok, karena sepeda motor akan dikirim ke wilayah Lombok Timur,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap nomor rangka dan nomor mesin, identitas pemilik kendaraan diketahui berasal dari Kuta, Kecamatan Ubung, Kota Denpasar.”Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan keempat sepeda motor yang dikirim ke Lombok tersebut merupakan hasil tindak pidana penggelapan. Dimana salah seorang pelaku menyewa keempat sepeda motor tersebut dengan perjanjian selama tiga hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan korban,”ujar Iptu. Luk Luk.
Saat ini sopir ekspedisi beserta truk dan empat unit sepeda motor diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan