VCS Mahasiswi Viral, Iptu Susan : Jari Mu Harimau Mu

LOMBOK TENGAH | Video Call Sex WhatsApp (VCS WA) Mahasiswi inisial EY asal Desa Sukerare, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial Facebook (FB).
Saat ini kasus VCS mahasiswi itu tengah ditangani Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan terduga Pelaku perekam dan penyebar VCS telah ditangkap di wilayah Hukum Polres Sumbawa, NTB.
Polres Lombok Tengah menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan VCS korban EY. “Kami dari Polres Lombok Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan karena penyebar video ataupun foto asusila dapat dijerat hukum,” imbau Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Susan V Sualang, Sabtu, (29/10/2022).
Iptu Susan menjelaskan, pelaku penyebar Video atau foto yang mengandung Asusila dapat dijerat Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Untuk itu, kami sampaikan kepada masyarakat agar bijaklah dalam berbagai media sosial, jarimu adalah harimau, karena apa yang kamu tanam itu yang akan kamu tuai di kemudian hari,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan