Ijazah Paket C Calon Kades Terpilih Selong Belanak Diduga Palsu

LOMBOK TENGAH | Muhanan, SH.,MH selaku kuasa hukum Calon Kepala Desa (Kades) Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Sayuti akan melaporkan Ijazah Paket C Calon Kades terpilih Selong Belanak, Kadir Jaelani yang diduga Palsu ke Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, (7/9/2022).
Ijazah Paket C yang diterbitkan oleh salah satu PKBM di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah pada Tanggal 2 Mei 2021 kata Muhanan, digunakan oleh Kadir Jaelani sebagai syarat mendaftar menjadi Calon Kades pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Selong Belanak yang pemilihannya dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2022.” Berdasarkan data – data yang kami kumpulkan, kami menduga, Ijazah Paket C Kadir Jaelani Palsu. Ijazah Paket C tersebut diterbitkan dan didatangi oleh salah satu PKBM di Kecamatan Praya Barat pada tanggal, 2 Mei 2021 dan besok (Rabu,7/9) kami akan melaporkan Calon Kades selong Belanak Terpilih ke Polres Lombok Tengah atas dugaan Ijazah Paket C Palsu,” kata Muhanan di Kantor G-BEST LAW FIRM, Muhanan SH MH & Partners Advocate & Legal Consultant, di Desa Sukeraje, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Selasa, (6/9/2022).
Muhanan mengungkapkan, dari data lulusan salah satu PKBM di Kecamatan Praya Barat Tahun 2021 tidak ada nama Kadir Jaelani tercatat sebagai peserta atau lulusan Paket C. “ Data tahun 2021, di PKBM tersebut hanya 12 orang yang tercatat sebagai peserta dan lulus Paket C, dan tidak ada nama Kadir Jaelani. Jadi persoalan ini menarik, jika benar Ijazah Paket C tersebut palsu, lalu dimana PKBM mendapatkan nomor seri dan Blangko Ijazah Paket C,” ungkapnya
Sementara itu, kepada suaralomboknews.com via Handphone, Selasa, (6/9/2022), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Tengah, Zaenal Abidin menegaskan, jika Ijazah Calon Kades Terpilih Selong Belanak terbukti Palsu, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Sudah ada regulasi yang mengatur tentang itu. Jadi misalnya ada calon terpilih atau sudah jadi kepala desa kalau tersangkut pidana sudah ada aturannya, jadi kita taat asas, taat norma dan taat hukum, kita tidak boleh lari dari hal itu,” tegasnya
“Pada proses pendaftaran ada Panitia yang memeriksa persyaratan dan panitia sudah melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dan ada instansi yang berwenang yang memiliki otoritas untuk menguji sah atau tidaknya Ijazah orang,” ujar Zaenal. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan