Muhanan Khawatir Kejari Lombok Tengah Dijadikan Sebagai Tong Sampah Kasus Tipikor

LOMBOK TENGAH | Hiruk pikuk Penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya Lombok Tengah yang kini tengah ditangani Kejari Lombok Tengah mendapat respon dari salah seorang pengacara di Provinsi NTB yakni, Muhanan, SH
Pria asal Desa Sukeraje, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang juga Ketua Umum (Ketum) Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) itu mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pada BLUD RSUD Praya yang menyeret nama Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr HM. Nuriah berawal dari dugaan korupsi pada pengelolaan Unit Transfusi Darah (UTD) pada Dinas Kesehatan Lombok Tengah yang dilaporkan pada bulan April 2021. “Pelaporan kasus UTD awalnya pada bulan April 2021 persis satu tahun dari sekarang (2022), kemudian digarap oleh Kejari sampai akhir tahun 2021, sehingga bergeser ke BLUD, sedangkan kita tahu penanganan Tipikor itu tidak sama dengan tindak pidana umum (Pidum),” ungkap Muhanan, SH, Rabu, (27/4/2022).
Pria berkacamata yang selalu berpenampilan nyentrik itu mencontohkan, kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Peresak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah yang menyeret mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Peresak menjadi tersangka dan kasus kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah dengan menyeret dua mantan pegawai dan kepala cabang BPR Batukliang menjadi tersangka. “ Sebagai contoh kasus Sekdes Peresak yang dilaporkan tahun 2019 dan ditemukan kerugian negara hanya Rp 200 juta lebih dan kasusnya naik pada bulan April Tahun 2022 , sama juga dengan kasus kredit Fiktif pada BPR Lombok Tengah. Kembali lagi ke kasus BLUD yang katanya dalam 4 bulan pengelolaan dana BLUD, Kejari menemukan kerugian negara sekitar Rp 700 juta, sedangkan kasus BLUD yang ditangani Kejari Lombok Tengah dari tahun 2017 sampai sekarang,” ucap Muhanan
Muhanan berharap, penanganan kasus Tipikor maupun Pidum, Tipiter dan penegakan hukum di Lombok Tengah sesuai dengan alur dan prosedur hukum, bukan karena intervensi Publik. “Kita sih berharap penegakan hukum di Lombok Tengah ini sesuai alur dan prosedur, buka bisa diintervensi oleh publik,” harapnya
“Sementara begitu banyak kasus Pulbaket di Kejari Lombok Tengah kaitan dengan Tipikor yang sedang nunggu giliran. Yang saya khawatirkan Kejari Lombok Tengah dijadikan sebagai tong sampah kasus Tipikor dan dugaan tempat para oknum Bejat jual transaksi kasus yang menyuruh orang buat laporan, tapi tujuannya untuk memeras,” ujar Muhanan. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan