SHOPPING CART

close

Ngerampok di Pengenjek, Ondrong Ditangkap Polisi

Polisi tangkap pelaku Curat di Jonggat
Pelaku Curas, Ondrong saat diamankan beserta barang bukti hasil Curas di Mapolsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, NTB, Rabu, (23/3/2022).

LOMBOK TENGAH | Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial R alias Ondrong, warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah ditangkap Personel Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu sore, (23/3/2022).

Ondrong ditangkap Polisi di pinggir jalan raya di wilayah Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Penangkapan Pelaku Curas tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno pada Kamis, (24/3/2022). “Pelaku kita tangkap di pinggir jalan Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat pada Rabu sore,” kata Iptu Bambang

Sebelum ditangkap Polisi, Pelaku Ondrong melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban berinisial SM di  Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita. 

Pelaku saat itu berhasil mengambil barang-barang milik korban yaitu satu buah kalung emas seberat 10 gram, HP Merk VIVO Y 91 dan HP merk OPPO. “Saat melancarkan aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban sampai teriak,” ungkap Iptu Bambang

Dari tangan pelaku Ondrong, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone. 

Di hadapan Polisi Pelaku Ondrong mengaku sering melakukan Curas di wilayah Kecamatan Jonggat dan Pringgarata. “Kini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polsek Jonggat, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Ngerampok di Pengenjek, Ondrong Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2022
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK