Ngerampok di Pengenjek, Ondrong Ditangkap Polisi

LOMBOK TENGAH | Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial R alias Ondrong, warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah ditangkap Personel Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu sore, (23/3/2022).
Ondrong ditangkap Polisi di pinggir jalan raya di wilayah Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Penangkapan Pelaku Curas tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno pada Kamis, (24/3/2022). “Pelaku kita tangkap di pinggir jalan Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat pada Rabu sore,” kata Iptu Bambang
Sebelum ditangkap Polisi, Pelaku Ondrong melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban berinisial SM di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku saat itu berhasil mengambil barang-barang milik korban yaitu satu buah kalung emas seberat 10 gram, HP Merk VIVO Y 91 dan HP merk OPPO. “Saat melancarkan aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban sampai teriak,” ungkap Iptu Bambang
Dari tangan pelaku Ondrong, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone.
Di hadapan Polisi Pelaku Ondrong mengaku sering melakukan Curas di wilayah Kecamatan Jonggat dan Pringgarata. “Kini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polsek Jonggat, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan