Dibiayai APBD, Masyarakat Tunggu Hasil Kerja Tim Percepatan Pembangunan Bentukan Bupati Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Pathul Bahri pada akhir tanggal 28 Januari 2022 lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022.
Dalam lampiran surat keputusan Bupati Lombok Tengah itu, Bertindak selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Lombok Tengah yakni, pengurus Partai Golkar, Hasan Masat yang dalam SK Tim disebut selaku tokoh masyarakat Lombok Tengah.
Sedangkan bertindak selaku anggota Tim Percepatan Pembangunan yakni, Ketua DPD Partai Nasdem Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi (tokoh masyarakat Lombok Tengah). Bayu Satria Utama (Tokoh Masyarakat Lombok Tengah). Lalu Marta Wijaya (Tokoh Masyarakat Lombok Tengah). Pengurus Partai Golkar, Samsul Rizal (Tokoh Masyarakat Lombok Tengah). Pengurus Partai Gerindra, Muhammad Taufiq Syamsuri (Tokoh Masyarakat Lombok Tengah) dan H. Sofyan Fadly FT (Tokoh Masyarakat Lombok Tengah).
Dalam SK Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan itu juga ditetapkan, bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022. “ Atas nama masyarakat, kami berharap kebijakan pak Bupati membentuk Tim Percepatan Pembangunan, manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Lombok Tengah. Dan Meskipun Ketua dan Anggota Tim Percepatan Pembangunan berlatar belakang Partai Politik (Parpol), kami berharap Tim Percepatan pembangunan memberikan saran, masukan yang sesuai dengan kondisi, fakta dan keadaan masyarakat Lombok Tengah kepada Bupati,” ucap Sekretaris Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI), Bambang Hery Sulistiawan, Selasa, (8/3/2022).
Pria yang akrab disapa Bam’s Hery itu mengungkapkan, Tim Percepatan Pembangunan yang dibentuk oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri memiliki tugas yakni mengumpulkan data, fakta dan informasi atas perkembangan situasi dan kondisi penyelenggaraan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah berbasis kewilayahan, dan pelaksanaan program strategis dan unggulan daerah. Melakukan konfirmasi, klarifikasi, konsultasi, dan koordinasi dengan Perangkat Daerah berdasarkan pengamatan atas perkembangan situasi dan kondisi penyelenggaraan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah berbasis kewilayahan, dan pelaksanaan program strategis dan unggulan daerah dan Memberikan saran, pendapat, masukan dan pertimbangan sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah atas perkembangan situasi dan kondisi penyelenggaraan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah berbasis kewilayahan, dan pelaksanaan program strategis dan unggulan daerah. “ Terkait dengan tugas memberikan saran, pendapat, masukan dan pertimbangan sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah, kami berharap kepada Tim Percepatan Pembangunan memberikan bisikan dan masukan yang sebenarnya kepada Bupati, sehingga Bupati mengambil kebijakan yang benar dan tepat,” harapnya
Ketua dan Anggota Tim Percepatan Pembangunan kata Bam’s Hery dibiayai melalui APBD Lombok Tengah. Untuk itu, masyarakat Lombok Tengah menunggu hasil kinerja Tim Percepatan Pembangunan. “ Biayanya dari APBD, untuk itu masyarakat wajib tahu dan menunggu hasil kinerja Tim Percepatan Pembangunan ini,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan