Handy Diduga Ingkar Janji, Bos Walet Gugat Perdata ke PN Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Setelah melaporkan rekan bisnisnya Handy ke Mapolres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan terkait dengan bisnis pengadaan tanah seluas 17 hektar di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2020 lalu, kini Bos Walet yang juga merupakan Pemimpin PT Amar Sasambo, Lalu Ading Buntaran melayangkan gugatan perdata kepada Andy ke Pengadilan Negeri (PN) Lombok Tengah.
Kepada suaralomboknews.com, Senin, (14/2/2022), Muhanan, SH dan Indra Lesmana, SH selaku kuasa hukum Lalu Ading Buntaran menyampaikan, Lalu Ading melayangkan gugatan perdata kepada Handy, karena Handy diduga telah ingkar janji terkait dengan bisnis pengadaan lahan seluas 17 Hektar di Desa Kateng senilai Rp. 11 miliar. ” Klien kami dirugikan sebesar Rp. 14 miliar dan selama pengadaan lahan sampai dengan selesai, klien kami tidak pernah menerima apapun dari tergugat. Dan faktanya sampai dengan sekarang warga belum menerima pembayaran lahan dari tergugat. Bahkan 5 sertifikat lahan dan 5 sporadik sudah berpindah atas nama tergugat,” ungkap Muhanan, SH
Selain Handy, turut tergugat I yakni Notaris Chuck Wijaya, turut tergugat II, Kepala Desa Kateng dan turut tergugat III, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah.” Besok hari Rabu, (16/2) sidang perdata dengan agenda menyerahkan bukti surat tambahan dari penggugat dan dari turut tergugat serta dari turut tergugat I ke Majelis Hakim PN Lombok Tengah. Kalau tergugat tidak sanggup membayar kerugian klien kami, maka tergugat harus mengembalikan lahan 11 hektar kepada pemilik awal,” tegas Indra Lesmana, SH. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan