Polisi dan BKSDA Tutup Tambang Emas Ilegal di Desa Penyangga KEK The Mandalika

LOMBOK TENGAH | Polres Lombok Tengah dan Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Lombok Tengah melakukan penutupan aktivitas tambang emas ilegal atau tambang galian B ilegal yang ada di Desa penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika yakni di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Sabtu pagi, (29/1/2022).
Penertiban tambang galian B Ilegal itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono.
Sebelum melaksanakan penertiban, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lombok Tengah, Polda NTB dan BKSDA Lombok Tengah melaksanakan Gelar Apel Pasukan di Lapangan Apel Polres Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono meminta kepada personel Polres Lombok Tengah yang bertugas melakukan penertiban Tambang Galian B Ilegal untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan bertindak tegas. “Bagi anggota yang bertugas supaya melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tegas dan tentunya harus dengan humanis, apabila mendapatkan pelanggaran cepat untuk ditindak dan penanganannya akan dilimpahkan ke Polda NTB, karena Wilayah Kecamatan Pujut merupakan objek wisata sehingga jangan sampai ada pengrusakan alam khususnya di Desa Prabu,” pintanya
AKBP Hery menegaskan, pada saat pelaksanaan tugas harus ada hasil, sehingga memberikan efek jera kepada para penambang ilegal. “ Harus ada sanksi tegas, sehingga menjadi efek jera,” tegasnya
Sementara itu, Kepala BKSDA Lombok Tengah Lalu Moh. Fadli menyampaikan bahwa sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Prabu terkait dengan rencana penertiban tambang ilegal, namun pelaksanaannya di lapangan masih saja terdapat masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Adapun lokasi penertiban tambang emas ilegal yang ada di Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tersebut antara lain, Lokasi I tambang emas/galian B di Kawasan Bukit Prabu, Dundang Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan pengelola berinisial AT, warga Dusun Batu Bintang, Desa Prabu.
Lokasi II tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan pengelola berinisial AT, warga Dusun Batu Bintang Desa Prabu Kecamatan Pujut.
Lokasi III tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu dengan pengelola berinisial AS, warga Dusun Bangkang II Desa Prabu Kecamatan Pujut, pada lokasi ini petugas menyita tutup belakang alat berat yang diindikasikan milik MM, warga Desa Ketare Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Lokasi IV tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu dengan pengelola berinisial AK, warga Dusun Bangkang Desa Prabu dan TI, warga Dusun Haluan Desa Prabu Kecamatan Pujut.
Pelaksanaan penertiban tambang emas/galian B illegal oleh Tim Gabungan tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas ilegal/galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Penertiban tambang emas/galian B illegal di Dusun Bangkang Desa Prabu Kecamatan Pujut merupakan penertiban yang ke -2 kalinya.
Saat dilakukannya penertiban tambang emas/galian B oleh Tim Gabungan, masih terdapat warga masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah khususnya di wilayah bagian selatan. Namun saat penertiban tersebut tidak terdapat masyarakat maupun alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan sehingga diduga kegiatan penertiban hari ini sudah diketahui sebelumnya oleh masyarakat setempat.
Kapolres Lombok Tengah meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek setempat dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendataan/pengecekan serta melakukan patroli secara rutin dan guna mencegah adanya galian-galian baru semua lokasi sudah di pasangkan garis police line. [snews – rul]

Tinggalkan Balasan