SHOPPING CART

close

Narkoba Meroket, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Lahan, Bentuk BNK Hingga Program Bersinar

Bakesbangpoldagri Lombok Tengah
Ilustrasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba

LOMBOK TENGAH | Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menjadi ancaman serius dan bersifat multidimensional dan sulit ditangani secara sektoral. Sehingga dibutuhkan penanganan secara komprehensif, konseptual dan terintegrasi antar lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. 

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Lombok Tengah, Murdi, AP, M.Si, Kamis, (20/1/2022).

Semenjak wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika, kata Murdi, industri pariwisata mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Tidak terkecuali wilayah lain di luar KEK Mandalika melakukan pembenahan dan mempersiapkan destinasi pariwisata. Perkembangan dimaksud menandai bangkitnya pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Lombok Tengah terlebih lagi Event World Superbike (WSBK) pada bulan November 2021 lalu sukses digelar dengan puluhan ribu penonton dari dalam dan luar negeri di Sirkuit Mandalika, KEK The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “ Prestasi dimaksud sudah barang tentu menjadi kebanggan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah pada khususnya. Namun, disisi lainnya terdapat dampak ikutan yang sejatinya diantisipasi dan membutuhkan penanganan segera, yaitu masifnya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” katanya

Murdi memaparkan, dari data yang diterima pihaknya, baik yang bersumber dari Badan Narkotika  Nasional Provinsi (BNNP) NTB pada tahun 2021 lalu, terdapat sekitar 78 desa/kelurahan atau sekitar 56 persen dari 139 Desa / Kelurahan di Lombok Tengah sudah terpapar narkotika dan prekursor narkotika yang kondisinya saat ini membutuhkan penanganan segera untuk dibersihkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sedangkan data yang didapat dari Polres Lombok Tengah mengenai jumlah kasus tindak pidana narkotika 5  tahun terakhir menunjukan bahwa ada kecenderungan jumlah laporan kasus Narkotika di Kabupaten Lombok Tengah konstan namun jumlah Narkotika yang didapat sebagai barang bukti menunjukan ada peningkatan serta terlihat terjadi perlambatan terhadap penyelesaian penanganan kasus tersebut. “ Sementara itu, RPJMD Kabupaten Lombok Tengah periode 2021-2026 menargetkan sebesar 69,23 persen desa/kelurahan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sedangkan operasionalisasi Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lombok Tengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor  5 Tahun 2020 belum bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal itu disebabkan oleh Kelembagaan BNK Lombok Tengah bersifat ad hoc dan belum tersedianya personil, sarana/prasarana, dan biaya operasional,” paparnya

“Oleh karena itu, penting dan segera untuk dilaksanakan Program Lombok Tengah Bersih Narkoba (BERSINAR). Program ini diharapkan mampu dilaksanakan secara berkelanjutan dan sistemik dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat,” sambung Murdi

Murdi menjelaskan, pembentukan BNNK Lombok Tengah secara administrasi sudah memenuhi syarat berdasarkan Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor B/609/II/KA/OT.00/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Permohonan Usulan Pembentukan BNN kab/Kota Tahun 2018, dimana Kabupaten Lombok Tengah memenuhi skor 87 dari skor 80 minimal yang dipersyaratkan. 

Namun lanjut Murdi, pembentukan BNNK  belum bisa terealisasi dikarenakan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk mengusulkan kembali pembentukan BNN Kab/Kota setelah melakukan evaluasi dan penguatan kapasitas instansi vertikal BNN yang telah terbentuk. “Namun penundaan pembentukan BNNK ini tidak menjadi alasan untuk menghentikan upaya pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Salah satu adalah dengan membentuk BNK yang merupakan Organisasi/Lembaga non-struktural yang tugas dan fungsinya sama dengan BNNK, hanya saja dikelola seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan bersifat ad-hoc. Pembentukan BNK didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Lombok Tengah, dan ini akan dijadikan cikla bakal BNNK, sehingga ketika pengusulan kembali pembentukan BNNK  disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka BNK dapat ditingkatkan statusnya menjadi BNNK,” jelasnya

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Pemkab Lombok Tengah dalam penanganan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui program Desa Bersinar, Pemkab Lombok Tengah telah menyediakan lahan seluas 3.162 m² yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.”Kami menyediakan lahan untuk rencana pembangunan fasilitas gedung perkantoran dan tempat rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoba di Desa Penujak,” ucap Murdi

Program Lombok Tengah Bersih Narkoba (Bersinar) merupakan rangkaian tindakan pendampingan masyarakat desa yang difokuskan pada upaya peningkatan keberdayaan masyarakat desa untuk mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. “Rangkaian tahapan desa Bersinar merupakan satu kesatuan proses, sehingga keberhasilan sebuah tahapan akan menentukan keberhasilan tahapan desa bersinar lainnya. Oleh sebab itu, keberhasilan pelaksanaan desa bersinar harus dilihat secara utuh pada seluruh proses tahapan,” ujar Murdi. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Narkoba Meroket, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Lahan, Bentuk BNK Hingga Program Bersinar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2022
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK