Tersangka Penjual Pupuk Bersubsidi Diluar RDKK di Lombok Tengah Terancam 2 Tahun Penjara

LOMBOK TENGAH | Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melimpahkan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tersangka berinisial Hj. NA ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, untuk segera disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. “Benar, hari ini bisa kita limpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” kata Iptu Redho, Rabu, (22/12/2021).
Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah pada bulan Januari 2021 lalu.
Tersangka yang saat itu sebagai pengecer terbukti menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi dan dijualnya di luar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ) yang menjadi wilayah tanggung jawabnya. “Saat pelimpahan tadi, tersangka diantar langsung oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ucap Iptu Redho
Untuk barang bukti 57 karung pupuk bersubsidi sementara dititipkan di Polres Lombok Tengah oleh Kejaksaan, karena tidak adanya gudang penyimpanan.
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag RI Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan