SHOPPING CART

close

Selamatkan Bupati Lombok Tengah, Calon Dewas PDAM Akan Tempuh Semua Jalur Hukum

Calon Dewas PDAM Lombok Tengah
Calon Dewas PDAM Lombok Tengah, Ki Agus Azhar

LOMBOK TENGAH | Mewakili Calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (Dewas PDAM) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ki Agus Azhar resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Lombok Tengah terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Dewas PDAM Lombok Tengah.” Kami (Direksi dan Dewas) PDAM yang tidak dilantik, tidak pernah diberikan SK Pengangkatan Direksi dan Dewas. Kami keberatan dan sesuai dengan aturan, sebelum 22 hari setelah SK Pengangkatan diterbitkan, kami sudah layangkan surat keberatan kepada Bupati Lombok Tengah terkait dengan SK Bupati Lombok Tengah Nomor 202 tanggal 1 September Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Lombok Tengah,” kata Ki Agus, Jumat, (17/9/2021).
Ki Agus menilai, SK Pengangkatan Direksi dan Dewas PDAM Lombok Tengah masa jabatan 2021 – 2025 melanggar aturan dan cacat hukum. “SK Pengangkatan Direksi dan Dewas PDAM Lombok Tengah melanggar peraturan dan cacat hukum baik secara administrasi maupun formil,” nilainya
Ki Agus menduga, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada peserta pada saat seleksi Direksi dan Dewas berlangsung. Pada saat proses seleksi tidak transparan dan ada unsur kesengajaan tidak mengumumkan hasil Pansel dari 10 besar menjadi 6 besar. Adanya peserta siluman yang dilantik tanpa melalui Pansel padahal Undang -undang mengatur Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah adalah melaui seleksi sesuai dengab Pasal 4 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. “Niat kami baik, ingin menyelamatkan pak Bupati, supaya tidak terjebak hukum akibat SK yang telah diterbitkan tersebut dan tidak dianggap sebagai Kepala Daerah yang semena mena. Untuk itu kami melayangkan surat keberatan, kami berharap kepada Pak Bupati untuk membatalkan sekaligus mencabut SK Nomor 202 tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM masa jebatan 2021 – 2025,” harapnya
“Apabila surat keberatan ini diabaikan oleh pak Bupati maka kami akan melakukan langkah -langkah advokasi secara bersama-sama untuk mencari keadilan. Kami akan menempuh semua jalur hukum, sehingga keadilan bisa ditegakkan,” ujar Ki Agus. [ slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Selamatkan Bupati Lombok Tengah, Calon Dewas PDAM Akan Tempuh Semua Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2021
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK