Pepadu Keadilan Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Gapoktan Dasan Baru ke Polisi

LOMBOK TENGAH |Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli (LSM Pepadu) Keadilan, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadukan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan yang diduga dilakukan oleh pengurus Gapoktan Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah ke Polres Lombok Tengah. ” Bahwa pada hari Senin, tanggal, 28 Juni 2021, LSM Pepadu Keadilan melaorkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Bendahara Gapoktan sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes) Dasan Baru, Ketua Gapoktan Desa Dasan Baru, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Sekretaris Gapoktan Desa Dasan Baru,” kata Ketua DPD LSM Pepadu Keadilan Lombok Tengah, M. Shaufi Maulana, SH, MH melalui press release tertulis yang dikirim ke Redaksi suaralomboknews.com via WhatsApp, Senin, (28/6/2021).
Shaufi mengungkapkan, pengaduan dugaan pemalsuan surat itu bermula dari hearing LSM Pepadu Keadilan ke kantor UPT Pertanian Kecamatan Kopang Lombok Tengah dalam rangka mendampingi dan mengadvokasi petani untuk mendapatkan penjelasan terkait mesin pengering padi dan bangunan gudang tempat menyimpan mesin pengering padi yang didiperoleh Gapoktan Desa Dasan Baru dari bantuan Kementerian Pertanian pada Tahun 2012 lalu. ” Mesin dan bangunan tersebut tidak pernah dinikmati oleh Petani, melainkan dijadikan sebagai hak milik pribadi oleh Ketua Gapoktan Desa Dasan Baru. Bahkan mesin tersebut sebagian sudah dijual, dan bahwa setelah dilakukan hearing di Kantor UPT Pertanian Kecamatan Kopang, Ketua Gapoktan mengakui kalau mendapatkan mesin pengering padi berikut uang Rp. 70 juta untuk pembangunan Gudang mesin pengering padi dan berjanji akan mengembalikan mesin dan bangunan tersebut kepada Petani,” ungkapnya
Namun kata Shaufi, berselang dua hari setelah aksi Hearing di Kantor UPT Pertanian Kecamatan Kopang, Sekdes Dasan Baru yang juga merupakan Bendahara Gapoktan Dasan Baru datang menemui salah satu Anggota LSM dengan membawa surat pinjam pakai yang isinya setelah 5 tahun mesin pengering padi dan bangunan akan menjadi milik Ketua Gapoktan Dasan Baru. ” Setelah diperiksa surat tersebut dibuat pada hari Senin tanggal, 19 Mei 2020, dan surat tersebut dipasangkan materai 6 ribu tempel tahun keluaran 2015- 2020, seharusnya pada tanggal, 19 Mei 2020 hari Sabtu, bukan hari Senin dan Materai yang ditempel adalah material tahun 2012, bukan materai tempel keluaran tahun 2005 – 2020. Dan setelah beberapa orang menggkonfirmasi kepada Sekdes, Dia (sekdes) mengakui kalau surat itu Palsu, Materai dia dan ketua Gapoktan yang tempel dengan niat agar Gudang dan mesin pengering padi tersebut menjadi hak milik mereka. Dan atas dasar tersebut, kami LSM Pepadu Keadilan mendampingi petani dan masyarakat membuat laporan Polisi,” ujar Shaufi. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan