Lurah Leneng Tak Tahu Menahu Soal Ruko Jadi Rumah Sakit Cahaya Medika

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH| Selain persoalan limbah yang mencemari lingkungan warga Lingkungan Wakan Dalam, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah dan tidak memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalulintas ( Amdalalin ), Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL – UPL ) dan izin operasional Rumah Sakit Cahaya Medika ( RSCM ) yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Leneng Praya tepatnya di depan Kantor Lurah Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah juga dipertanyakan warga setempat.
Menurut warga, awalnya Bangunan yang kini menjadi RSCM Lombok Tengah itu dibangun lantai dua yang diperuntukkan untuk Rumah dan Tokoh ( Ruko ). Namun Ruko beralih fungsi menjadi Klinik Cahaya Media dan tidak lama kemudian dijadikan Rumah Sakit Cahaya Medika. “Saat dibangun lantai dua katanya untuk Ruko, setelah selesai dibangun jadi Klinik dan sekarang jadi Rumah Sakit lantai 4. Saat mengurus izin Operasional maupun izin UKL – UPL, dan izin – izin lainnya tidak pernah meminta persetujuan warga, sosialisasi kepada warga juga tidak pernah dilakukan oleh pihak RSCM,” ungkap Abdul Hamid warga Lingkungan Wakan Dalam, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu ( 7/2/2021 )
Sementara itu, Lurah Leneng, H. Lalu Muhamad Isnaini yang ditemui suaralomboknews.com usai aksi demo warga di RSCM Lombok Tengah, Minggu ( 7/2/2021 ) mengaku tidak tahu menahu terkait dengan dokumen persetujuan warga yang menjadi syarat pengurusan izin Operasional maupun izin UKL – UPL RSCM Lombok Tengah. ” Masalah perijinan Ruko jadi Klinik lalu jadi Rumah Sakit Cahaya Medika yang bisa jawab Dinas yang menangani masalah perizinan. Dan saya pernah diundang, saya lupa tahunnya oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Lombok Tengah membahas masalah Amdal ( Analisi Dampak Lingkungan ) RSCM, dan waktu itu saya kasih catatan pengolahan limbah jangan sampai mengganggu warga,” tuturnya
Sejak klinik menjadi RSCM kata Lalu Isnaini, aktivitas masyarakat di RSCM Lombok Tengah semakin meningkat, bahkan sering terjadi kemancetan arus lalulintas di jalan raya depan RSCM Lombok Tengah, akibat dari kendaraan yang parkir di pinggir sisi kiri – kanan jalan raya. ” Pelayanan di RSCM semakin meningkat, Parkir kendaraan semakin semerawut, dan saya tidak bisa menegur, karena masalah parkir ya tugasnya Dinas Perhubungan, dan masalah Limbah yang mencemari lingkungan warga tugasnya DLH Lombok Tengah,” ucapnya
Saat warga menggelar aksi demo pada Sabtu malam ( 6/2/2021 ) pada pada Minggu pagi ( 7/2/2021 ) lanjut Lalu Isnaini, dirinya selaku Lurah Leneng langsung berkoodinasi dengan Camat Praya, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah termasuk dengan pihak RSCM Lombok Tengah. ” Saya tetap berkoordinasi dengan dinas terkait termasuk dengan pak Camat langsung. Untuk itu kalau ada persoalan mari kita duduk bersama, supaya kita bisa mencari solusi dan jalan terbaiknya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan,” ujarnya.
Sampai dengan berita ini ditayangkan di suaralomboknews.com, persoalan limbah RSCM yang mencemari lingkungan warga menemui jalan buntu dan tidak ada kesefakatan apapun antara warga dengan pihak RSCM.
Wargapun menutup paksa RSCM Lombok Tengah dengan memasang pagar pembatas menggunakan Bambu dan kayu di halaman utama RSCM Lombok Tengah.
Bahkan Truck Tangki yang datang menyedot limbah RSCM dihadang warga. Warga juga mencabut konci Truck Tangki dan meminta sopir Truck Tangki tidak menyedot limbah RSCM sebelum ada kesefakatan antara warga dengan pihak RSCM.
Pantauan suaralomboknews.com, sejumlah pasien yang hendak berobat ke RSCM diminta warga untuk kembali dan berobat ke Rumah Sakit lain.
Terlihat puluhan warga masih berkumpul di depan RSCM dengan dijaga personil Kepolisian dari Polsek Praya dan Polres Lombok Tengah.
Saat keluar menemui warga yang menggelar aksi Demo, Direktur RSCM Lombok Tengah, dr. Pilip Habip membawa dan menunjukkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah Nomor : 03/Kep. IPPLH/DLH/2019 tentang Izin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Usaha dan / atau Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Cahaya Medika PT Klinik Cahaya Medika dan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL – UPL ).” Saya jadi Direktur sejak April 2020, apa yang menjadi keluhan masyarakat sudah kami dengar. Rumah Sakit selalu punnya UKL – UPL sebagai syarat jadi RS yang diterbitkan tahun 2017. Namun seiring dengan perkembangan RS ada penambahan tempat tidur dan karyawan, pasti Limbah akan bertambah, dan karena curah hujan tinggi, Limbah kita sedut,”jelasnya
Dihadapan warga, dr. Pilip juga menjelaskan, saat ini RSCM tengah membangun IPAL yang ukurannya lebih besar dari IPAL yang ada saat ini. “Solusi jangka panjang kami akan membangun IPAL, karena ukurannya besar pembangunannya membutuhkan waktu 6 bulan, silakan masyarakat mengawasi langsung membangunan IPAL, untuk solusi jangka pendek, limbah yang ada saat ini akan kita sedot setiap hari,”ujarnya. [ slNews.com ]

Tinggalkan Balasan