SHOPPING CART

close

Penambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Semakin Brutal, Pemilik Lahan Merugi, Polisi Diminta Bertindak Tegas, Pemda Diminta Buka Mata

Pemilik Tanah Minta Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Lombok Tengah
Pemilik tanah dengan menggunakan alat berat menutup lubang yang digali para penambang emas Ilegal di atas lahan milik Herman Iskandar di kawasan Pariwisata Tanjung Gejot, Pantai Are Guling di Dusun Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB.

SUARALOMBOKNEWS | Kelakuan para penambang emas Ilegal khususnya di bagian selatan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), semakin brutal.

Setelah menambang dan menggali secara ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Dundang di dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah beberapa waktu lalu, kini  para penambang Emas Ilegal yang jumlahnya ratusan orang lebih menambang dan menggali secara ilegal di atas tanah milik Herman Iskandar yang sudah bersertifikat hak milik atau SHM yang berlokasi di kawasan Pariwisata Tanjung Gejot, Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Tidak terima atas perbuatan para Penambang Emas Ilegal itu, pemilik lahan melapor ke Polres Lombok Tengah.

Laporan tersebut disampaikan oleh Lalu Atmaja selaku Join dan pemegang kuasa dari pemilik tanah Herman Iskandar.” Atas nama joint dan pemegang kuasa, saya sangat keberatan atas tindakan yang merupakan perbuatan melawan hukum terhadap penambangan ilegal di tanah kami yang status bersertifikat yang tentu dilindungi undang-undang,” kata Lalu Atmaja, Jumat, (13/3/2026).

Akibat perbuatan para penambang emas ilegal tersebut, tanah milik Herman Iskandar menjadi rusak dan terdapat banyak lubang galian.” Mereka (para penambang Emas Ilegal), setelah merusak tanah kami dan digali cukup dalam, sehingga rencana penataan menjadi sangat terganggu. Untuk mengantisipasi perbuatan para penambang emas ilegal itu, setiap malam kami berjaga di atas tanah kami sendiri. Dan kami juga menutup kembali bekas galian dan lubang yang dibuat oleh para penambang emas Ilegal,” ucap Lalu Atmaja.

Lalu Atmaja memohon kepada Kapolres Lombok Tengah untuk segera menindak lanjuti laporannya tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para penambang emas ilegal sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” Mohon laporan kami  itu segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan oknum yang terlibat dalam kegiatan pengrusakan tanah kami sekali lagi atas nama joint dan pemegang mohon kepada bapak Kapolres Lombok Tengah dan Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim  untuk segera memproses perbuatan para penambang emas Ilegal guna memberikan pendidikan hukum khususnya di wilayah Lombok Tengah,” pintanya

Lalu Atmaja juga meminta kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk membuka mata memperhatikan kondisi tanah yang sudah SHM yang dirusak oleh tangan para penambang emas ilegal, terlebih lagi lokasi tanah yang dirusak tersebut berada di kawasan Pariwisata.”Pemda jangan hanya diam saja, jangan tutup mata terhadap persoalan penambangan emas ilegal ini. Untuk itu, kami mohon kepada Bupati Lombok Tengah untuk serius memperhatikan persoalan aktivitas penambang emas ilegal, terlebih lagi aktivitas tambang emas ilegal itu dilakukan di kawasan Pariwisata. Dan kami mohon juga kepada Camat Pujut dan Kepala Desa setempat untuk dapat mengkondisikan wilayah desa Tumpak terhadap kegiatan kegiatan yang merupakan perbuatan melawan hukum,” tuturnya

Lalu Atmaja menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Desa (Kades) Tumpak yang telah melaksanakan Patroli bersama Perangkat Desa untuk mencegah perbuatan para Penambang Emas Ilegal merusak tanah milik Herman Iskandar. “ Terima Kasih kepada Kades Tumpak yang telah melakukan patroli bersama perangkat desa untuk mencegah perbuatan para penambang Emas Ilegal ini. Dan terima kasih juga atas atensi Kades Ketara yang ikut serta dalam pengaman tanah yang dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kondusifitas wilayah di Kecamatan Pujut,” ucapnya.

Lalu Atmaja menceritakan, sebelum melapor ke Polres Lombok Tengah, pada Sabtu, (7/3/2026) malam, dirinya menerima laporan dari salah seorang Karyawannya, bahwa telah terjadi aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh ratusan orang.”Aktivitas penambangan emas ilegal diatas tanah milik Herman Iskandar bermula ketika saya diberitahukan dengan dikirimkan video lokasi oleh karyawan saya Safarudin, bahwa pada lokasi tanah tersebut sekumpulan orang ramai menggali tanah untuk mencari emas. Akibat yang ditimbulkan saya merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Penambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Semakin Brutal, Pemilik Lahan Merugi, Polisi Diminta Bertindak Tegas, Pemda Diminta Buka Mata

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2026
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK