Langgar Perda, Pemkab Lombok Tengah Beri Waktu 14 Hari Ke Investor Yang Membangun Di Atas Sempadan Pantai Serangan

SUARALOMBOKNEWS | Personil Gabungan yang dipimpin Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Zainal Mustakim didampingi Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rudi Hermawan melaksanakan penertiban dan penyegelan bangunan berupa dua kolam renang dan teras Villa yang dibangun di atas sempadan Pantai Serangan di Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh salah seorang Investor Luar Negeri, Selasa, (10/3/2026).
Zainal menegaskan, penertiban dan penyegelan dilakukan karena bangunan Kolam dan Teras Villa tidak mengantongi izin dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah.” Sudah disegel, dan tidak boleh melanjutkan pembangunan. Yang disegel dua kolam renang dan teras Villa, karena melanggar Perda membangun di atas Sempadan Pantai,” tegasnya
Penertiban dan penyegelan bangunan Kolam Renang dan Teras Villa milik Investor Asing dilakukan setelah Surat Peringatan Pertama (SP 1) diterbitkan.” Sudah diberikan SP 1, dan sudah dilakukan penyegelan. Jika dalam tujuh hari tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka akan diberikan SP2, dan setelah SP2 juga belum melakukan pembongkaran diberikan SP3. SP2 dan SP3 itu 14 hari, jadi setelah 14 hari wajib dilakukan pembongkar secara mandiri, jika tidak maka kami yang akan melakukan pembongkaran secara paksa,” kata Zainal.
Zainal kembali menegaskan bahwa hanya dua bangunan kolam renang dan teras Villa saja yang ditertibkan dan disegel, sedangkan bangunan yang ada di belakang kolam renang dan Teras tidak menjadi objek penertiban dan penyegelan, karena memiliki izin.” Hannya bangunan yang masuk ke dalam sempadan pantai saja yang ditertibkan dan disegel,” tegasnya
Saat ini, dua bangunan Kolam renang dan teras Villa yang dibangun diatas sempadan pantai Serangan tersebut telah dipasang Garis Pol PP.” Sudah dipasang garis Pol PP,” ujarnya. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan