SHOPPING CART

close

Langgar Perda, Pemkab Lombok Tengah Beri Waktu 14 Hari Ke Investor Yang Membangun Di Atas Sempadan Pantai Serangan

Sat Pol PP Lombok Tengah Tertibkan Bangunan di Sempadan Pantai Serangan
Kasat Pol PP Lombok Tengah Zainal Mustakim bersama Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rudi Hermawan dan Personil Sat Pol PP Lombok Tengah saat melaksanakan penertiban bangunan kolam dan teras Villa milik investor yang mebangun diatas sempatan pantai Serangan di Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, NTB, Selasa, (10/3/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Personil Gabungan yang dipimpin Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Zainal Mustakim didampingi Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rudi Hermawan melaksanakan penertiban dan penyegelan bangunan berupa dua kolam renang dan teras Villa yang dibangun di atas sempadan Pantai Serangan di Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh salah seorang Investor Luar Negeri, Selasa, (10/3/2026).

Zainal menegaskan, penertiban dan penyegelan dilakukan karena bangunan Kolam dan Teras Villa tidak mengantongi izin dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah.” Sudah disegel, dan tidak boleh melanjutkan pembangunan. Yang disegel dua kolam renang dan teras Villa, karena melanggar Perda membangun di atas Sempadan Pantai,” tegasnya

Penertiban dan penyegelan bangunan Kolam Renang dan Teras Villa milik Investor Asing dilakukan setelah Surat Peringatan Pertama (SP 1) diterbitkan.” Sudah diberikan SP 1, dan sudah dilakukan penyegelan. Jika dalam tujuh hari tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka akan diberikan SP2, dan setelah SP2 juga belum melakukan pembongkaran diberikan SP3. SP2 dan SP3 itu 14 hari, jadi setelah 14 hari wajib dilakukan pembongkar secara mandiri, jika tidak maka kami yang akan melakukan pembongkaran secara paksa,” kata Zainal.

Zainal kembali menegaskan bahwa hanya dua bangunan kolam renang dan teras Villa saja yang ditertibkan dan disegel, sedangkan bangunan yang ada di belakang kolam renang dan Teras tidak menjadi objek penertiban dan penyegelan, karena memiliki izin.” Hannya bangunan yang masuk ke dalam sempadan pantai saja yang ditertibkan dan disegel,” tegasnya

Saat ini, dua bangunan Kolam renang dan teras Villa yang dibangun diatas sempadan pantai Serangan tersebut telah dipasang Garis Pol PP.” Sudah dipasang garis Pol PP,” ujarnya. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Langgar Perda, Pemkab Lombok Tengah Beri Waktu 14 Hari Ke Investor Yang Membangun Di Atas Sempadan Pantai Serangan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2026
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK