Dewan Lombok Tengah Minta Pemda Memaksimalkan Keberadaan KIHT dan Terbitkan Perbup DBHCHT

SUARALOMBOKNEWS | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, mendorong Pemerintah Daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk segera mengoperasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dua langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kesejahteraan petani, buruh tani dan pelaku IKM tembakau.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar mengatakan bahwa, selama ini manfaat DBHCHT belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang terlibat langsung dalam sektor tembakau. Padahal, masyarakat berharap DBHCHT ini disalurkan sesuai kebutuhan petani, buruh tani dan IKM. “Masalah ini hampir setiap tahun jadi keluhan,” ungkap Lalu Muhamad Akhyar, Kamis, (12/6/2025).
Dalam hal ini, politisi Golkar itu menekankan pentingnya Pemda memiliki database yang akurat mengenai luas lahan, hasil produksi dan jumlah petani tembakau. Menurutnya, tanpa data yang jelas, pengalokasian DBHCHT berisiko tidak tepat sasaran dan selalu menjadi keluhan setiap tahunnya.“ Makanya kami minta Pemda segera menyusun data lahan dan produksi tembakau secara rutin tiap tahun. Ini penting untuk dasar perencanaan agar tidak terjadi permasalahan setiap tahunnya,” tegas Lalu Ahyar.
Lalu Ahyar menjelaskan, alokasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024, yakni 50 persen untuk sektor kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan dan peningkatan nilai guna produksi, serta 10 persen untuk penegakan hukum. Pihaknya juga menyoroti lambannya pengoperasian KIHT Barabali. Karena, kawasan ini dirancang sebagai pusat industri tembakau guna meningkatkan nilai tambah bagi petani lokal. “Disatu sisi KIHT itu sudah ada, tapi belum dimanfaatkan maksimal karena keterbatasan sarana prasarana. Dari 15 IKM tembakau rajang, baru dua yang sudah siap berproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maka ini harus menjadi perhatian serius dari Pemda agar keberadaan KIHT ini bisa dimaksimalkan,” jelasnya.
Lalu Ahyar berharap percepatan peraturan bupati (Perbup) dan pengaktifan KIHT bisa menjadi tonggak transformasi Lombok Tengah dari daerah penghasil tembakau menjadi pusat industri tembakau yang mandiri dan berdaya saing. “Kalau Perbup ini cepat terbit, kita bisa arahkan kebijakan supaya dari daerah produksi berkembang menjadi daerah industri tembakau yang lebih maju,” ujarnya. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan