KPU Lombok Tengah Sebut Tak Wajib Menyampaikan Bukti Pengeluaran Yang Lengkap Dan Sah Terkait Penggunaan Dana Hibah ke Pemda

SUARALOMBOKNEWS | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelontorkan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah Tahun 2024 senilai Rp. 35, 5 Miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah.
Dari total dana Hibah Pilkada Lombok Tengah 2024 yang diterima KPU Lombok Tengah, terdapat sisa dana senilai Rp.2.783’754.019, dan sisa dana tersebut telah dikembalikan oleh KPU Lombok Tengah ke Rekening Kas Daerah Lombok Tengah pada Tanggal 9 April 2025.”Terkait dengan hibah Pilkada Lombok Tengah tahun 2024, dapat kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Dinas KPU RI nomor 416/KU.07-SD/02/2025 tertanggal 6 Februari 2024, maka dapat disampaikan sebagai berikut, 1. KPU Kabupaten Lombok Tengah telah mengembalikan sisa dana Hibah Pilkada sebesar Rp.2.783’754.019,- ke rekening kas Daerah Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 9 April 2025,” ucap Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan saat ditanya suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), pada Selasa, (15/4/2025), terkait dengan sisa dana hibah, pengembalian dana hibah kepada Pemberi Hibah (Pemda Lombok Tengah) dan terkait dengan alasan KPU Lombok Tengah tidak mau menyerahkan laporan penggunaan dana hibah kepada pemberi hibah.
Hendri juga menegaskan, KPU Lombok Tengah telah menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah kepada Pemda Lombok Tengah selaku Pemberi Hibah Pilkada 2024.
Namun, lanjut pria asal Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah itu, tidak ada kewajiban bagi KPU Lombok Tengah untuk menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah terkait dengan penggunaan dana Hibah kepada pemberi hibah.”KPU Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, pertanggungjawaban Belanja Hibah Kegiatan Pilkada tersebut disampaikan tanpa adanya kewajiban bagi KPU kabupaten menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (4) Permendagri Nomor 41 Tahun 2020,” tegas Hendri.
Hendri kembali menegaskan, bahwa KPU Lombok Tengah telah mengelola dana hibah Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Bahwa pada prinsipnya KPU Kabupaten Lombok Tengah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana Hibah Pilkada Lombok Tengah Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan