SHOPPING CART

close

Janjikan Warga Bekerja Sebagai ART di Singapura, Pria 54 Tahun dan Perempuan 49 di Lombok Tengah Jadi Tersangka TPPO

Polres Lombok  Tengah
Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun, STrK,. SIK., MH,

SUARALOMBOKNEWS | Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara (NTB), berhasil mengamankan dua orang tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di luar negeri.“Kedua pelaku yang kita amankan inisial AR (laki-laki), 54 Tahun dan BN (perempuan), 49 Tahun,” kata Kasat Reskrim Iptu. Luk Luk il Maqnun, STrK,. SIK., MH, Rabu (20/11/2024).

Iptu. Luk Luk mengungkapkan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Sebelumnya pada hari senin, (18/11) kedua tersangka kita mintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres,” ungkapnya

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMI,” sambung Iptu. Luk Luk.

Sebelumnya, lanjut Iptu. Luk Luk, pada tanggal 5 November 2024 salah seorang warga Sukiah Jaye melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah. 

Sukiah melaporkan kasus tersebut setelah dijanjikan oleh para tersangka untuk bekerja diluar negeri, tepatnya di negara Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). “Korban memberikan uang kepada para tersangka sebanyak Rp. 7.000.000 yang akan digunakan sebagai biaya administrasi mulai dari biaya paspor hingga biaya tiket penerbangan menuju Singapura,”ucapnya. 

Sebelumnya, korban sempat ditempatkan di salah satu penampungan di luar negeri untuk dilakukan tes kesehatan kemudian korban dinyatakan tidak lolos sehingga korban langsung dipulangkan. “Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah,” ujar Iptu. Luk Luk. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Janjikan Warga Bekerja Sebagai ART di Singapura, Pria 54 Tahun dan Perempuan 49 di Lombok Tengah Jadi Tersangka TPPO

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2024
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK