Pilkada Lombok Tengah 2024, Pathul – Nursiah Telah Wujudkan Pemerintahan Bersih, Ekonomi dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
SUARALOMBOKNEWS | Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor Urut 2, H. Lalu Pathul Bahri – H.M. Nursiah (Pathul – Nursiah), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2024, tidak memberikan janji, melainkan bukti nyata selama memimpin Lombok Tengah.
Demikian diungkapkan Tim Pemenangan Koalisi Partai Pengusul Pathul – Nursiah dari Partai Golkar, Muhanan, SH, MH, Senin, (18/11/2024).
Muhanan memaparkan, selama Pathul – Nursiah memimpin Lombok Tengah, Pemkab Lombok Tengah telah melakukan inovasi, yakni di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Pemkab Lombok Tengah telah menggunakan sistem Meritokrasi dalam penempatan ASN di Kabupaten Lombok Tengah. Lombok Tengah melaksanakan Sistem Meritokrasi dalam pengelolaan manajemen ASN. Hal ini dapat dilihat pada Nilai Indeks Merit Sistem Lombok Tengah, dari 156 point/Buruk di tahun 2022 menjadi 326 point/Sangat Baik pada tahun 2024, hal ini berdasarkan data hasil Penilaian Mandiri. Mekanisme meritokrasi akan dilanjutkan dan ditIngkatkan terhadap SDM yang ada akan ditIngkatkan kapasitasnya melalui berbagai Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan Jenjang Jabatan.” Untuk Pelayanan Publik dibutuhkan inovasi terkait pengembangan teknologi komunikasi serta peningkatan kualitas SDM. Lombok Tengah telah membangun Pelayanan Publik yang berbasis teknologi informasi, sepertI layanan perizinan yang dapat diakses secara online. Untuk mempermudah dan mengefisienkan pelayanan publik, dibangun Mall Pelayanan Publik (MPP) yang memiliki 170 layanan perizinan dan non perizinan yang melingkupi 24 instansi,” papar Muhanan yang juga Tim Hukum Parpol Koalisi Pathul – Nursiah.
Di bidang Manajemen Resiko, Pemkab Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Pathul – Nursiah telah membuat tahapan dalam proses perencanaan penanggulangan bencana melalui pendekatan manajemen resiko Dalam rangka manajemen risiko bencana Kabupaten Lombok Tengah telah memiliki kelembagaan kebencanaan, regulasi dan prasarana yang memadai, diantaranya, Lombok Tengah telah memiliki Kajian Risiko Bencana (KRB),Rencana KontInjensi Gempa Bumi dan Tsunami, Rekon Erupsi Gunung Baru Jari. Destana (Desa Tangguh Bencana) sebanyak 48 desa tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Peningkatan SDM melalui sosialisasi dan simulasi. Pengembangan Early Warning System yang telah terpasang pada 5 titik sepanjang Pantai Selatan Lombok Tengah. Pemasangan papan Informasi Bencana dan jalur Evakuasi terutama pada daerah-daerah rawan bencana.” Di bidang Tata Kelola Pemerintahan, E-Governance. Dibutuhkan kebijakan e-Governance dalam tata kelola pemerintahan karena sudah didukung oleh tingginya jumlah aplikasi di OPD, tingginya pengguna media sosial, dan dukungan menara telekomunikasi Lombok Tengah telah memiliki berbagai aplikasi sebagai perwujudan implementasi e-government. Untuk meningkatkan efektIfitas Aplikasi tersebut kedepan akan diintergasikan dalam SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan saat ini Lombok Tengah telah memiliki Masterplan SPBE dan telah diimplementasikan secara bertahap,” papar Muhanan.
Di bidang Keuangan, kata Muhanan, dibutuhkan kebijakan tentang penggunaan anggaran dalam keadaan darurat dan mendesak yang berkepastIan hukum, efisien, efektIf, transparan, responsif dan akuntabel.
Proses penatausahaan BTT (Belanja Tidak Terduga) dilakukan sesuai dengan Perbup Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga adalah, Pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pengembalian atas kelebihan Penerimaan daerah tahun2 sebelumnya dan Belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan.
Mekanisme pencairan, SKPD terkait mengajukan surat permohonan pencairan BTT disertai Dokumen Penetapan Status tanggap darurat oleh Bupati. Dokumen Penunjukkan Perangkat daerah sebagai Pelaksana penanganan Tanggap Darurat. RKB yg telah direviu oleh APIP. SKTJM dari perangkat Daerah pelaksana. Selanjutnya BKAD sebagai SKPD pengelola Keuangan Daerah mengajukan SPM BTT kepada BUD dan BUD menerbitkan SP2D, dan itu sudah dilakukan selama Pathul – Nursiah memimpin Lombok Tengah, jadi tinggal dilanjutkan dan tingkatkan kembali,” katanya.
Di bidang Pendapatan Daerah, Dibutuhkan manajemen implementasi kebijakan penerimaan pendapatan daerah secara komprehensif meliputI, penataan organisasi penyiapan SDM pelaksana dan penyiapan prosedur pelaksanaan. Selain itu dibutuhkan controlling kebijakan, meliputI pemantauan; evaluasi dan pengajaran. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada tahun 2021 sebesar Rp. 163.077.512.900,58 meningkat di tahun 2023 menjadi Rp. 274.112.885.092,99 atau meningkat sebesar 68,08 persen. Dengan Rincian PAD, Nilai Pajak Daerah. Pada tahun 2021 sebesar Rp. 66.526.039.370,55 meningkat menjadi Rp. 147.240.146.529,07 pada tahun 2023. Nilai Retribusi Daerah, tahun 2021 sebesar Rp. 16.682.948.506,00 meningkat di tahun 2023 Dibutuhkan strategi kebijakan peningkatan pendapatan daerah dari even MOTOGP menjadi Rp. 20.820.541.076,85. Kebijakan pengembangan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Salah satu kebijakan yang diambil dalam intensifikasi yaitu dengan memanfaatkan peran Kepala Dusun selaku pemungut Pajak PBB disIngkat Desa, dan hasilnya cukup signifikan terbuktI terjadi peningkatan Pajak PBB dari 40 persen (Data per Oktober 2023) menjadi 65 persen(Data per Oktober 2024). Khusus Gelaran Motor GP, telah diatur secara khusus dalam regulasi dimana pajak hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Aset Daerah. Kabupaten Lombok Tengah membutuhkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Aset. Dalam manajemen Pengelolaan Aset Daerah, saat ini telah digunakan sistem untuk mendata aset-aset daerah, yakni SIM BMD (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah). Pengamanan Aset BMD dilakukan dengan 3 cara yaitu, Pengamanan AdministratIf (Pencatatan dan Pembukuan aset), Pengamanan Fisik (Memasang Papan Nama dan Pemagaran) dan Pengamanan Hukum (SertIfikasi Aset/Lahan).
Untuk memperkuat pengelolaan aset pada sisi regulasi, lanjut Muhanan, telah disusun Perbup Pengelolaan Aset Daerah Nomor : 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Pemkab Lombok Tengah berdasarkan hasil penilaian BPK, merupakan Kabupaten/kota pengelola aset yang baik sehingga memperoleh Predikat WTP.
Investasi Potensi investasi Kabupaten Lombok Tengah kata Muhanan sangat tInggi. Namun demikian, investasi belum didukung kebijakan pelayanan investasi dan belum didukung keamanan. “ Meskipun begitu Nilai Investasi di kabupaten Lombok Tengah terus mengalami peningkatan dari tahun ketahun, pada Tahun 2021 : Rp. 2.234.080.325.895. Tahun 2023 Rp. 2.779.384.465.428,- dan Nilai total Investasi daerah Dari 2021 Ke 2023 meningkat 24,41 persen. Kebijakan Investasi yang telah dilakukan diantaranya, • Promosi dan Potensi investasi. Kemudahan Layanan Perizinan. Kondusifitas dan keamanan daerah. Pengembangan infrastruktur dan konektIvitas antar wilayah untuk menunjang dan meningkatkan iklim investasi,” ungkap Muhanan.
Di bidang Lingkungan Hidup, pertama terkait sampah, Muhanan mengungkapkan, Dibutuhkan komitmen dan kebijakan untuk penanganan sampah secara tuntas. Pemerintah Lombok Tengah telah menyusun Perda terkait pengelolaan sampah, yaitu Perda Nomor 2 tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Sinergi pengelolaan sampah dengan pemerintah Desa, dimana pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD desa untuk pengelolaan sampah.
Strategi Pengelolaan dan Pengurangan Sampah 3R, yakni I REDUSE yaitu membatasi penggunaan sampah berbahan baku PlastIk sepertI penggunaan kantong plastIk berbayar ketIka kita belanja di pasar modern II REUSE yaitu Mengguna ulang bahan baku plastIk sepertI botol plastIk minuman dipakai secara berulang III. RECYCLE yaitu mendaur ulang sampah berbahan baku plastIk menjadi bentuk lainnya sepertI kerajinan tangan, MengoptImalkan peran Kelompok Masyarakat Peduli Sampah (KMPS). Membentuk Bank Sampah sepertI bank sampah putri mandalika di Desa Kuta, dibina oleh pegadaian, bank sampah Az-Zikra di desa Sengkol, Bank Sampah Al-Hakiki di desa Tanak Awu dibina oleh PT. Pertamina, Bank Sampah ArIka Jaya di Desa Pengengat.”Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah terutama di kota Praya dan sekitarnya. DLH melakukan terobosan berupa,
Membuka layanan pengaduan melalui media sosial dan dalam waktu 1 X 24 jam, Sampah Harus Sudah Tertangani. Mengingat kesadaran masyarakat masih rendah dalam menaatI jam atau waktu buang sampah, DLH melakukan patroli secara rutin untuk memastIkan Tidak ada tumpukan sampah terutama di ruas jalan utama. Membentuk Satgas Tangkas Penanganan Sampah,”papar Muhanan.
Di Bidang Air Bersih, dibutuhkan komitmen dan kebijakan agar daya jangkau layanan air bersih oleh PDAM terus lebih maksimal baik kuantItas pelanggan maupun kualitasnya.
Capaian Akses Air Bersih Lombok Tengah Sebesar 89 persen, PDAM menyumbang 23 persen dengan jumlah pelanggan 52.000 Sambungan
Rumah (SR).
Strategi peningkatan layanan PDAM, dilakukan dengan, Pemanfaatan Potensi Sumber Air Baku Cerorong dan Danau Biru, Otak Pemasir dan limpasan Benang Kelambu dengan total potensi 250 liter/detIk, yang dapat melayani 20.000 SR. Pemanfaatan SPAM Mandalika sebesar 150 liter/detIk, untuk melayani 5.000 SR di wilayah Selatan.
Di bidang Ruang terbuka Hijau, Dibutuhkan komitmen dan kebijakan progresif untuk mempertahankan luas hutang lindung dan konservasi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) alami serta memperbanyak Ruang terbuka Hijau buatan lainnya.
Luas Hutan di kabupaten Lombok Tengah 23.726,39 Ha yang terdiri dari hutan Produksi, Hutan Lindung, Hutan Wisata Alam dan Taman Nasional.
Proporsi luas hutan terhadap luas kabupaten Lombok Tengah, sebesar 19,63 persen.
Untuk meningkatkan luas RTH maka dilakukan pengalokasian RTH pada Pengembangan dan Penyediaan Perumahan dengan menyediakan RTH minimal 30 persen dari total luas perumahan.
Pengembangan Hutan Rakyat di lahan-lahan marginal masyarakat.
Pariwisata.
Di bidang Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan, Kebijakan konkrit dalam mengembangkan Tata Kelola Pariwisata Pengembangan kebijakan Pariwisata Berkelanjutan, telah dilaksanakan di kabupaten Lombok Tengah berupa, Kebijakan Tata Ruang untuk alokasi pariwisata telah diatur Berkelanjutan di Kabupaten Lombok Tengah dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Kebijakan secara mendetail terhadap pemanfaatan ruang untuk wilayah sekitar KEK Mandalika, telah diatur dalam Perbup RDTR Kawasan Sekitar Mandalika Nomor : 105 Tahun 2021.
Untuk mendukung pariwisata berkelanjutan juga lelah diterapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di kawasan wisata terutama KEK Mandalika.
Di bidang peningkatan Kunjungan Wisatawan, Dibutuhkan komitmen dan strategi untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke destInasi wisata yang ada di Kabupaten Lombok Tengah Jumlah kunjungan wisatawan pada tahun 2021 sejumlah 41.156 orang, meningkat menjadi 176.152 orang di tahun 428 persen atau Strategi peningkatan sektor pariwisata daerah, Promosi dan Pemasaran Pariwisata. Pengembangan dan peningkatan kualitas DestInasi Wisata. Peningkatan kapasitas Pelaku Wisata dan Kelembagaan. Mendorong pengembangan Desa Wisata (50 desa wisata). Peningkatan Penyelenggaraan Event pariwisata ( Per tahun rata-rata 4 event Internasional, 4 event nasional, 2 event regional & 12 event lokal).
Untuk Konektivitas Objek Wisata, dibutuhkan kebijakan strategis untuk menciptakan keterpaduan pengembangan wilayah. Di Kabupaten Lombok Tengah konektIvitas antar wilayah maupun obyek wisata sudah tercapai 100 persen. Kedepan dibutuhkan peningkatan kualitas beberapa jalan yang menuju obyek wisata yang berkeadilan dan berkelanjutan kawasan/lokasi objek wisata. Sebagai contoh untuk menuju kawasan Benang Stokel perlu ditIngkatkan kualitas infrastruktur jalan dan memperbanyak rambu keselamatan jalan.
Di bidang UMKM Pariwisata, Dibutuhkan kebijakan kreatIf dan konkrit untuk menggerakkan UMKM di kawasan penyangga pariwisata UKM merupakan salah satu pilar ekonomi daerah. Strategi pengembangan UMKM. Dukungan sarana prasarana produksi UMKM. Fasilitasi akses permodalan kepada lembaga keuangan. Peningkatan kapasitas kepada pelaku usaha.
Dukungan dalam meningkatkan kualitas produk dan inovasi untuk bersaing di pasar lokal maupun domestIk. Dukungan terhadap akses pemasaran digital.
Di bidang Pertanian, terkait Pupuk, Dibutuhkan Kebijakan Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Guna mengawasi distribusi pupuk, telah dibentuk Satgas Pengawasan Distribusi Pupuk pada Dinas Pertanian dengan melibatkan APH. Hal ini untuk memastikan penyaluran pupuk sesuai dengan peruntukannya baik di tIngkat distributor maupun ditIngkat pengecer.
Terkait Irigasi Ketersediaan air yang Tidak merata, khususnya saat musim kemarau, menyebabkan produktIvitas pertanian menurun.
Selain itu, banyak infrastruktur irigasi yang sudah tua atau rusak, sehingga distribusi air tidak optImal. Kualitas layanan irigasi diukur dengan Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKS), nilai IKSI Lombok Tengah sebesar 65 poin kategori Baik. Strategi peningkatan layanan irigasi dilaksanakan dengan, Peningkatan rehabilItasi jaringan irigasi sekunder dan tersier. Pembangunan dan rehabilitasi embung kabupaten dan embung rakyat. Peningkatan kapasitas kelembagaan Kelompok Tani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A) dan Komisi Irigasi (Komir). OptImalisasi Perbup Pola Tanam dan Tata Tanam untuk efisiensi penggunaan dan distribusi air irigasi. Kerjasama antar sektor, sepertI Forum Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKSDA).
Penyempitan Lahan.Kebijakan Pengelolaan Lahan dan Pembangunan Berkelanjutan. Guna mengurangi alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan, telah diatur dan ditetapkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Untuk melindungi lahan pertanian berkelanjutan, pemerintah Lombok Tengah telah menetapkan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 44.067,62 hektar, terdiri dari, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 37.225,19 hektar. Lahan Cadangan Pertanian Berkelanjutan (LCPB) seluas 6.842,43 hektar.
Terkait Agrobisnis, Keterbatasan infrastruktur Perkembangan sektor agrobisnis, antara lain yang menghambat distribusi, pemasaran dan permodalan produk pertanian. Strategi optImalisasi sektor agrobisnis antara lain , PelatIhan Digital Talent UMKM. Sudah banyak produk agribisnis contohnya tepung tapioka, kopi telapen dan lain lain yang akan didorong ke marketplace.
Di Bidang Ekonomi, UMKM. Dibutuhkan peningkatan pendampingan dan bantuan modal bagi UMKM dan update data UMKM. Strategi peningkatan, PelatIhan wirausaha baru. Fasilitasi akses permodalan Lembaga keuangan berupa program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan nilai sebesar 1,968 triliun, untuk 45.846 UMKM selama 4 tahun (2021-2024). Update data UMKM dilaksanakan secara reguler melalui aplikasi SIDT (Sistem Informasi Data Tunggal) UMKM.
Terkait Ekonomi Digital, Dibutuhkan Ekonomi Digital di bidang pertanian, Perkebunan dan perikanan. Pemerintah kabupaten Lombok Tengah telah bekerja sama dengan BPSDM Kominfo Surabaya dalam pelaksanaan program 10.000 talenta digital dan telah melatih 2.388 orang, terutama UMKM mengikutI digital entrepreneurship akademi, salah satu materi diklatnya berupa digital marketIng.
Kegiatan ini mendorong semakin banyak pelaku usaha di kabupaten Lombok Tengah untuk dapat memanfaatkan marketplace. Kedepannya upaya mendorong UMKM terus ditIngkatkan dalam pemanfaatan pasar digital di semua sektor.
Soal Pasar Modern dan pasar Tradisional, Kebijakan memperjelas status pasar dan mengeluarkan sertIfikat untuk 37 pasar yang belum memiliki status yang jelas. Berdasarkan updatIng data jumlah pasar di kabupaten Lombok Tengah, terdapat 36 pasar. Pasar yang telah memiliki SertIfikat sejumlah 28 pasar atau 77,77 persen. Kebijakan kedepan, akan terus dilakukan sertIfikasi lahan untuk 8 pasar yang memiliki sertIfikat.PentIngnya lahan pasar telah memiliki sertIfikat, MematIkan status hukum kepemilikan aset. Sebagai salah satu syarat utama dalam mendapatkan
dukungan dana DAK.” Jadi Pathul – Nursiah sudah bekerja bukan akan bekerja. Jadi tinggal Lanjutkan dengan cara menggunakan hak pilih datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 dan Coblos Nomor Urut 2 Pathul – Nursiah,” ujar Muhanan. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan