Audit Investigasi Dua Desa di Lombok Tengah Tuntas, APH Tancap Gas

SUARALOMBOKNEWS | Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah selesai melakukan Audit Investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2022 – 2023 di dua Desa di Lombok Tengah, yakni Desa Sabe, Kecamatan Janapria dan Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat.
Audit Investigasi dilakukan karena adanya permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri dan Polres Lombok Tengah.
Audit Investigasi Desa Sabe dilakukan berdasarkan permintaan dari Polres Lombok Tengah, sedangkan Audit Investigasi untuk Desa Mekar Sari dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kini, Inspektorat Lombok Tengah telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dua desa tersebut ke APH. Namun, Inspektorat enggan merincikan dan membeberkan hasil audit investigasi terhadap dua Desa tersebut, karena sudah menjadi wewenang APH, selaku pihak yang meminta audit.” Yang berhak menyampaikan hasil Audit itu APH,” ucap Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi, Rabu, (2/10/2024).
Inspektorat Lombok Tengah melakukan Audit Investigasi selama lebih dari dua bulan, dan selain karena ada permintaan dari APH, Audit juga dilakukan karena ada aduan dari masyarakat. Masyarakat Desa Sabe mengadu ke Polres Lombok Tengah, sedangkan untuk masyarakat Desa Mekar Sari melapor ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.“Setelah ada permintaan Audit dari APH, kami membentuk dua tim yang masing – masing turun ke Desa Sabe dan Desa Mekar Sari,”kata Lalu Aknal.
Dalam melaksanakan Audit, Inspektorat Lombok Tengah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan fisik dan program kegiatan di dua Desa yang anggarannya bersumber dari DD.
Lalu Aknal menyinggung, meskipun ada temuan dari hasil Audit, namun ada MoU Kapolri, Mendagri dan Jaksa Agung RI terkait dengan penanganan pengaduan yang diserahkan ke APIP.”Setelah dilakukan audit, kalau ada temuan maka diharapkan untuk pengembalian. Dan setelah ada hasil LHP, maka diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan, jadi disarankan untuk pengembalian temuan,” sebutnya
Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri menangani dugaan korupsi penyelewengan DD Mekarsari tahun anggaran 2018-2023. Dan dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah diketahui telah menerima hasil LHP dari Inspektorat dan ditemukan adanya kerugian Negara hingga mencapai Rp 765.842.701,19.“ APIP sudah melakukan audit dari 2018-2023 dan ditemukan adanya kerugian mencapai Rp 765.842.701,19. Kerugian ini berdasarkan beberapa laporan hasil LHP, tapi dalam perjalanannya ada LHP yang sudah ditindaklanjuti, yang jelas kasus ini masih pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket,” papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hari Putra, Kamis, (3/10/2024).
Dari hasil LHP dari tahun 2021-2023 ada temuan yang jumlahnya mencapai Rp 340.869.470. Sementara LHP dari tahun 2022-2023 temuannya mencapai Rp 88.218.120. LHP tahun 2018-2020 ada dua LHP untuk LHP pertama ditemukan kerugian senilai Rp 152. 933.895,19 dan LHP kedua senilai Rp 183.821.216, sehingga total kerugian mencapai Rp 765.842.701,19.“Untuk LHP dari tahun 2021-2023 kemudian LHP tahun 2022-2023 sudah tuntas diselesaikan. Kemudian LHP tahun 2018-2020 yang pertama sudah tuntas dan LHP kedua baru dikembalikan Rp 100.000.000, hingga saat ini total LHP yang belum dikembalikan mencapai Rp 83.821.216,” ungkap Brata.
Pengembalian sesuai LHP ke Kas Daerah ini diketahui setelah Jaksa melakukan koordinasi dengan APIP, sehingga untuk memastikan hal itu, oleh Jaksa juga dalam waktu dekat berencana akan turun melakukan kroscek data ke Desa Mekarsari. Terkait kasus ini akan berlanjut atau tidak setelah adanya pengembalian, oleh Jaksa nanti akan melihat bagaimana langkah selanjutnya.“Kalau tidak dikembalikan yang tinggal Rp 83.821.216 ini maka kita pastikan akan berlanjut dan memang ada kesempatan untuk mengembalikan. Makanya kemungkinan minggu depan kita akan turun lapangan ke Desa Mekarsari untuk mengambil data,”ujar Bratha Hari Putra. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan