Antar Sabu 7 Kilo Lebih ke Lombok Timur, Tiga Kurir Ditangkap Polisi di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Polsek Praya Barat berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu dengan berat 7, 34 Kg dari tiga tersangka berinisial I, JBS dan R warga luar NTB.
Ketiga tersangka di tangkap Polisi di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL), tepatnya di depan PT. Indomarco, Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah pada Minggu, (25/8/2024) siang.
Penangkapan tiga orang tersangka kurir Sabu itu dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, Senin (26/8/2024). “Dari hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 7, 34 Kg Narkotika Jenis Sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R,”kata Iptu Lalu Brata.
Iptu Lalu Brata mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan mempunyai peran masing-masing.“Untuk inisial (I) membawa sebanyak 2,020 kg sabu, (JBS) membawa 3,200 kg dan (R) membawa 2,110 kg jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg,” ungkapnya.
Iptu Lalu Brata menceritakan, pengungkapan dan penangkapan tiga orang tersangka kurir Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pengantaran narkoba jenis yang akan melintas di wilayah Lombok Tengah menuju Kabupaten Lombok Timur. “Personel kemudian memberhentikan satu unit Mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket narkoba jenis sabu. Saat diberhentikan personel kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada didalam tiga buah tas ransel, masing-masing ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah dilakban,”ceritanya
Saat ini barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. [slNews – RUL].
Tinggalkan Balasan