Ampes Bergabung, Asli Mandalika Pertahankan Lahan Dari Penguasaan ITDC Sampai Tetes Darah Terakhir

LOMBOK TENGAH | Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak Nusa Tenggara Barat (AMPES NTB), menyatakan sikap bergabung ke Aliansi Solidaritas Lingkar (Asli) Mandalika untuk bersama – sama membela 34 warga Pemilik Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika yang bernaung di bawah Asli Mandalika yang lahannya belum dibebaskan atau dibayar PT ITDC selalu pengembang dan pengelola KEK The Mandalika.”Kami bergabung untuk bersama – sama membela warga mempertahankan lahannya yang ingin dikuasai secara paksa oleh PT ITDC. Sebab lahan 34 warga seluas 100 hektar lebih belum ada penyelesaian, tapi ITDC mau menguasai lahan warga tanpa proses penyelesaian atau pembebasan lahan,” ucap Ketua Ampes NTB, Lalu Subadri usai bertemu dengan 34 warga pemilik lahan dan Asli Mandalika di Posko Asli Mandalika di Pantai Tanjung Aan Bukit Meresek, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Rabu, (19/6/2024).
Ampes meminta kepada PT ITDC untuk menyelesaikan lahan warga sesuai dengan peraturan pembebasan lahan dan jual beli serta tidak melakukan intimidasi dengan menggunakan tangan TNI/Polri atau Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelesaian lahan warga.”Jangan pertontonkan kekuatan dan kekuasaan kepada warga. Dan persoalan penyelesaian lahan warga ini sudah disampaikan ke Dewan HAM PBB. Untuk itu, kami minta kepada ITDC untuk tidak membenturkan warga dan tidak menggunakan tangan TNI/Polri atau APH dalam menyelesaikan persoalan lahan. Warga sangat lunak dan sangat mendukung semua jenis program pembangunan khususnya yang ada di KEK Mandalika, maka dari itu, tolong selesaikan lahan warga sesuai dengan peraturan dan mekanisme pembebasan lahan dan jual beli lahan,” pinta Lalu Subadri.
100 hektar lebih lahan milik 34 warga yang bernaung di bawah Asli Mandalika tersebar di wilayah Desa Sengkol, Sukedane, Mertak dan Desa Kute.”100 hektar lebih itu berada di ujung timur sampai ujung barat KEK The Mandalika, mulai dari wilayah Desa Mertak, Sukedane, Sengkol dan Desa Kute,” sambung Ketua Asli Mandalika, Sahnan.
Sahnan mengaku, sebelum mengadu dan menyampaikan persoalan penyelesaian lahan yang diduga dilakukan dengan cara mengintimidasi warga dengan mengerahkan TNI/Polri ke Dewan HAM PBB, Asli Mandalika telah berupaya melakukan mediasi antara warga pemilik lahan dengan PT. ITDC.” Kami selalu berusaha memediasi supaya ada penyelesaian lahan, tapi ITDC selalu menjawab warga silakan ke Pengadilan. Sangat lucu, warga disuruh gugat lahannya sendiri sedangkan hanya sekedar membuka warkah lahan saja ITDC tidak mau. Dan untuk apa kami ke Pengadilan, karena lahan ini milik warga,” sebutnya.
Sampai dengan saat ini kata Sahnan, 43 warga masih menguasai fisik lahan mereka masing – masing dengan memanfaatkan lahan untuk berkebun, bertani dan menjalankan usaha.” Selain menguasai secara fisik, warga juga memegang SIM (Surat Izin Menggarap), SPPT, Sporadik dan ada SK Bupati. Dan warga menguasai fisik lahan sejak tahun 1965 bahkan ada yang jauh dibawah tahun 1965, sedangkan PT Rajawali masuk tahun 1989,” katanya.
Sahnan menegaskan, warga akan melakukan upaya apapun untuk mempertahankan lahan mereka dari penguasaan PT. ITDC.” Apapun akan kami lakukan untuk mempertahankan lahan kami. Jika harus mati, kami pun siap mati demi mempertahankan hak – hak kami. Dan kami sangat lunak, silahkan buka ruang komunikasi, jangan sedikit – dikit menggunakan tangan APH dan TNI/Polri,” tegasnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan