Pemilu 2024, Ribuan Surat Suara Rusak dan Lebih di Lombok Tengah Dibakar
LOMBOK TENGAH | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan 9.041 kertas suara Pemilu 2024 yang masuk kategori rusak dan lebih. Pemusnahan dilakukan untuk meminimalisir praktik kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.”Total surat suara yang akan dimusnahkan berjumlah 9.041 keras suara,” kata Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan, usai pemusnahan surat suara rusak dan lebih dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Gudang C Logistik KPU Lombok Tengah di eks Aerotel Praya, Lombok Tengah, Selasa, (13/2/2024) malam.
Hendri merinci, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang dimusnahkan sebanyak 4.020. Surat Suara DPD RI sebanyak 1.257. Surat Suara DPR RI Dapil 2 NTB sebanyak 364. Surat Suara DPRD Provinsi Dapil 7 sebanyak 471. Surat Suara DPRD Provinsi Dapil 8 sebanyak 1.757. Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Lombok Tengah 1 sebanyak 308. Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Lombok Tengah 2 sebanyak 459. Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Lombok Tengah 3 sebanyak 141. Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Lombok Tengah 4 sebanyak 71. Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Lombok Tengah 5 sebanyak 60 dan Surat Suara DPRD Kabupaten DapiI Lombok Tengah 6 sebanyak 133.” Jumlah keras suara yang dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Nomor 64/P.8-BA/5202/2024 tentang Pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Lombok Tengah,” ucap Hendri.
Proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan dan disaksikan unsur Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. “Kita berharap dengan dimusnahkannya surat suara yang lebih dan rusak ini bisa meminimalisir kecurangan-kecurangan Pemilu 2024. Sekali lagi ini merupakan komitmen KPU Lombok Tengah untuk senantiasa menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendri.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen KPU Lombok Tengah senantiasa menghindari upaya-upaya untuk bisa menjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sesuatu yang bisa jadi potensi-potensi pelanggaran terjadi, maka hari ini disaksikan pula oleh Bawaslu, kita bersama-sama memusnahkan surat suara yang rusak dan lebih,” ujar Hendri. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan