Jadi Korban Video Call Seks, Siswi Yatim di Lombok Tengah Tak Diizinkan Ikut Ujian Semester
LOMBOK TENGAH | Sungguh malang nasib yang dialami salah seorang siswi berinisial Bunga, 13 Tahun di salah satu SMP Islam Swasta yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bunga yang juga anak Yatim itu diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah tempatnya menimba Ilmu, setelah Video Call Seks (VCS), dengan salah seorang lelaki berinisial IBL, 35 Tahun warga Lendang Tampel yang direkam melalui Handphone milik teman sekolahnya menyebar di sejumlah WhatsApp Grup (WAG).” Pihak sekolah mengeluarkan bunga dari sekolah dan tidak mengizin untuk ikut semester. Tapi anak yang membuat video (VCS), yakni temannya bunga dipertahankan untuk mengikuti semester dan tidak dikeluarkan dari sekolah, karena masih ada hubungan keluarga dengan kepala sekolah,” kata kuasa hukum Bunga, H. Fauzan Azima, SH, Sabtu, (9/12/2023).
Fauzan mengungkapkan, dirinya selaku kuasa hukum dari korban VCS telah bertemu langsung dengan pihak sekolah dan bertanya langsung ke pihak Kepala Sekolah, kenapa korban tidak diizinkan mengikuti ujian semester.” Saya sebagai kuasa hukum dari bunga, mendatangi Kepsek meminta supaya Bunga jangan dikeluarkan dari sekolah, karena Bunga masih mengikuti ujian semester. Tetapi hari Kamis kemarin Bunga dikeluarkan oleh Kepsek, padahal Bunga masih mengikuti ujian semester. Semestinya pihak sekolah melindungi dan memberikan pendampingan kepada Bunga, terlebih lagi Bunga anak Yatim, bukan malah mengucilkan dan mengeluarkan Bunga yang menjadi koran VCS dari sekolah,” ungkapnya
Fauzan mengaku telah melaporkan VCS tersebut ke Polres Lombok Tengah.” Sudah saya laporkan ke Polres, dan saya juga akan melaporkan pihak sekolah yang berbuat zalim kepada anak didiknya yang menjadi korban VCS,”ucapnya
Dari keterangan Bunga, lanjut Fauzan, awal mula terjadi VCS antara Bunga dengan seorang laki – laki, bermula dari teman bunga yang Video Call (VC), menggunakan Handphone miliknya dengan laki – laki berinisial IBL. Setelah VC tersambung, teman bunga mengarahkan handphone ke Bunga, dimana saat itu Bunga hanya menggunakan BH.” Saat kejadian VCS, bunga nginap dirumah temannya. Yang VC temanya Bunga dengan IBL menggunakan Hp miliknya, setelah tersambung temanya mengarahkan Hp ke Bunga yang saat itu hanya menggunakan BH. Lalu Videonya tersebar di Media Sosial (Medsos),” ujarnya.
Sampai dengan berita ini dibuat di suaralomboknews.com, belum ada keterangan dari pihak sekolah tempat korban VCS bersekolah.
Dihubungi via WA, Sabtu, (9/12/2023), Kabid Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Lalu Rupawan Joni mengaku belum mengetahui informasi terkait dengan siswi SMP Swasta korban VCS yang tidak diizinkan mengikuti ujian Semester.” Baru mendengar kabar berita ini. Kami di Dinas belum pernah menerima laporan terkait pelecehan dan pelarangan peserta didik mengikuti ujian,” ucapnya
“Satuan Pendidikan tidak boleh mengurangi hak-hak peserta didik termasuk hak mengikuti Penilaian Akhir Semester. larangan peserta didik untuk mengikuti ujian penilaian, karena itu merupakan hak peserta didik selama masih terdaftar sebagai peserta didik di satuan Pendidikan tersebut,” tegas Lalu Joni.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah akan berkoordinasi dengan pihak kepala sekolah dan yayasan. “ Hari Senin besok, kami akan berkomunikasi dengan pihak sekolah, terutama ketua yayasan penyelenggara SMP tersebut,” ujar Lalu Joni. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan