Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Perumahan, Dinas Pertanian Lombok Tengah Ngaku Tak Terlibat
LOMBOK TENGAH | Alih fungsi lahan pertanian produktif di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi kawasan perumahan kian menjamur.
Semakin menjamurnya pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang di lahan pertanian produktif dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan produktivitas pertanian dan mengancam swasembada pangan Nasional.
Ditemui suaralomboknews.com di ruang kerjanya, Rabu, (25/10/2023), Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Kamrin mengaku, tidak pernah dilibatkan terkait dengan alih fungsi lahan untuk pembangunan kawasan perumahan. “ Seharusnya setiap alih fungsi lahan melibatkan Dinas Pertanian, tetapi yang terjadi hanya selesai di Dinas Perizinan saja dan setelah jadi baru kita diberitahu,” keluhnya.
Kamrin menjelaskan, data awal, Lombok Tengah memiliki 52 ribu hektar lahan pertanian produktif. Dan dari 52 ribu hektar tersebut kini berkurang menjadi 49 ribu hektar. “ Awalnya ada 52 ribu hektar, dan berkurang menjadi 49 ribu hektar, itu artinya terjadi pengurangan 3 ribu hektar lahan pertanian produktif,” jelasnya
Kamrin menegaskan, 5 ribu hektar dari 49 ribu hektar lahan pertanian produktif telah ditetapkan menjadi lahan pertanian cadangan. “ Sisanya 44 ribu hektar tidak boleh berkurang dan telah ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Abadi untuk menjaga ketahanan Pangan Nasional. Sedangkan sisanya yang 5 ribu hektar dijadikan lahan cadangan,” tegasnya
“Di 5 ribu hektar itu boleh ada bangunan, tetapi dengan catatan dan harus ada kajian dari Dinas Pertanian, sehingga contohnya bila ada yang mau membangun BTN (perumahan – red), bisa kita tahu lokasi dan letaknya, sehingga tidak berdampak pada lahan pertanian produktif,” ujar Kamrin. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan