SHOPPING CART

close

Pemkab Lombok Tengah Ungkap Kebohongan Pedagang Bakso

Bapendan Lombok Tengah
Didampingi Kadis Kominfo Lombok Tengah, H. Muhamad (satu dari kiri), Kaban Bapenda Lombok Tengah, Hj. Baiq Aluh Windayu (dua dari kiri) saat menyampaikan konferensi pers terkait pajak daerah kepada Pedagang Bakso di ruang media center Diskominfo Lombok Tengah, NTB, Senin, (4/9/2021).

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menjawab gonjang ganjing kabar para Pedagang Bakso yang merasa terbebani oleh besaran biaya pajak daerah. “Sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2010 pada Pasal 1 ayat (10) diterangkan bahwa Restoran adalah fasilitas penyediaan makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan. kafetaria, kantin, warung. bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering,” papar Kaban Bapenda Lombok Tengah, Hj Baiq Aluh Windayu dalam konferensi pers di ruang Media Center Diskominfo Lombok Tengah, Senin, (4/9/2023).

Aluh menyebutkan, Bakso Marem dan Bakso MBA telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai seorang Wajib Pajak Daerah. Salah satu syaratnya memiliki penjualan perbulan di atas Rp 5 juta. “Untuk Bakso MBA bayar pajak terakhir Tanggal, 12 Juni 2023 dibayar Rp 400 ribu, berarti 1 bulan MBA memperoleh omset Rp. 4 juta, Rp. 133 ribu per hari atau ada 8 mangkok yang laku per hari. Lalu kami menurunkan Tim Uji Petik dari mulai buka sampai tutup malam, untuk mengetahui berapa real, di MBA ketemu angka 400 mangkok per hari, itu baru Bakso saja, itu belum minumannya, belum lontong dan kacang, dan apa yang kami sampaikan  ini sesuai dengan data dan fakta, kami tidak berani diluar aturan. Dan MBA sudah ada tanda tangannya, menurutnya (MBA), 150 mangko sehari, jika dikalikan 16 ribu per mangkok, penghasilannya Rp. 27 juta perbulan, kali 10 persen pajak yang harus dibayar Rp. 7,7 juta. Tapi kenyataanya MBA hanya bayar pajak daerah Rp. 400 ribu di bulan Juni 2023. Dan surat pemberitahuan disusun wajib pajak dan yang membuat surat pernyataan mereka sendiri. Dan dari hasil Tim Uji Petik tidak mungkin MBA hanya bayar pajak daerah Rp. 400 ribu per bulan,” ungkap Aluh.

Selain Bakso MBA, kata Aluh, Bakso Marem juga tidak pernah membayar pajak dan baru sekali membayar pajak sebesar Rp 200 ribu. ” Bakso Merem tidak pernah bayar pajak, setelah Tim turun baru bayar pajak, itu pun baru sekali,” sebutnya

Aluh mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan pajak daerah kepada para pemilik warung Bakso. “Kita sudah melaksanakan sosialisasi dan kami sudah memanggil para pemilik warung Bakso, dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung Bakso. “Sudah dijelaskan juga apa saja kewajiban wajib pajak, mereka sepakat dan memahami disaat mereka mau membayar hilang. Dan apa iya cuman setor pajak Rp. 250 per bulan,” keluhnya

Sampai dengan saat ini lanjut Aluh, ada 20 warung Bakso yang terdata sebagai wajib pajak, dan dari 20, baru 13 warung Bakso yang membayar Pajak.” Yang terdata ada 20 warung Bakso, Realisasi sampai Juni 2023 baru Rp. 2,2 juta dari 13 warung Bakso, sisanya sampai September 2023 belum bayar pajak,” ucapnya.

“Pada kenyataannya selama ini Bakso Marem dan Bakso MBA tidak melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum,” ujar Aluh. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Pemkab Lombok Tengah Ungkap Kebohongan Pedagang Bakso

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2023
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK