Pemkab Lombok Tengah Tetapkan 49 Ribu Hektar Lahan Pertanian Abadi, Pengembang Perumahan Wajib Kantongi Rekom
LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Pertanian Lombok Tengah menetapkan 49 ribu hektar lahan menjadi lahan pertanian Abadi untuk menjaga ketahanan pangan.
49 ribu hektar lahan pertanian abadi yang tersebar di 12 Kecamatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah dan dalam waktu dekat ini akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah tentang Lahan Pertanian Abadi. “ Saat ini, 49 ribu hektar lahan pertanian Abadi ditetapkan melalui SK Bupati, dan kami telah mengusulkan 49 ribu hektar lahan pertanian abadi ditetapkan melalui Perda, dan Ranperda akan segera dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, M. Kamrin, Sabtu, (1/7/2023).
Selain menetapkan lahan pertanian abadi, Dinas Pertanian Lombok Tengah juga menetapkan lahan pertanian cadangan. “ Dari 49 ribu hektar lahan pertanian abadi, 6 ribu hektar kita tetapkan menjadi lahan pertanian cadangan, yang fungsinya jika ada kepentingan masyarakat umum bisa diambilkan dari lahan pertanian cadangan, sehingga tidak mengganggu luas lahan pertanian abadi,” jelas Kamrin.
Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lombok Tengah itu menegaskan, setiap pengembang perumahan harus mendapat rekomendasi (rekom) dan persetujuan dari Dinas Pertanian Lombok Tengah sebelum membeli lahan atau membangun perumahan.” Kita tidak ingin lahan pertanian dijadikan lokasi perumahan. Untuk itu, setiap pengembang harus mendapatkan Rekom dari Dinas sebelum membeli lahan atau membangun perumahan, sehingga luas lahan pertanian tetap terjaga, karena luas lahan pertanian tidak boleh berkurang, terlebih lagi Lombok Tengah merupakan kabupaten yang paling luas lahan pertaniannya di NTB dan menjadi Lumbung Pangan Nasional,” tegas Kamrin. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan