Cari Nafkah di Roi Pantai, Nelayan di Lombok Tengah Dilaporkan Investor ke Polisi
LOMBOK TENGAH | 6 kepala keluarga (KK) dari puluhan KK Nelayan yang mencari nafkah di Roi Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh Investor yang menguasai lahan di kawasan Pariwisata Pantai Are Guling melalui Lalu Atmaja, pada Tanggal 22 Mei 2023 lalu.
6 KK Nelayan itu dilaporkan ke Polisi atas dugaan terjadinya tindak Pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 51 Prp tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa yang sah Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-Undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang.
6 KK Nelayan dari Dusun Are Guling dan Dusun Baturiti Desa Tumpak yang dilaporkan ke Polisi itu yakni, Abdul Rahim, Rajab El Ronaldo, Rajab, Ahmad Tohir Efendi Darmawan, Budin dan Amaq Rahim.
6 KK Nelayan yang dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh Investor itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Siagian. “ Iya benar,” ujar Iptu Siagian saat ditanya suaralomboknews.com terkait dengan dilaporanya 6 Nelayan yang menempati Roi Pantai Are Guling oleh Investor melalui WhatsApp (WA), Sabtu, (3/6/2023).
Laporan Investor melalui Lalu Atmaja terhadap 6 KK Nelayan yang mencari Nafkah di Roi Pantai mendapat perlawanan dari masyarakat Desa Tumpak, khususnya masyarakat dari dua Dusun yakni Are Guling dan Baturiti. “ Masyarakat tidak terima, kenapa hanya 6 KK Nelayan yang dilaporkan, padahal banyak Nelayan yang menempati dan mencari nafkah di Roi Pantai Are Guling. Hari Senin, Nelayan yang dilaporkan akan dimintai klarifikasi oleh penyidik di Polsek Kawasan Mandalika, dan kami dari dua Dusun, Are Guling dan Baturiti termasuk Pak Kades akan ikut mendampingi Nelayan ke Polsek Kawasan Mandalika,” ungkap Kadus Baturiti, Zulmi.
Nama 6 KK Nelayan yang menerima surat panggilan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, kata Zulmi, tidak sesuai dengan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). “ Nama Nelayan di surat panggilan tidak sesuai dengan KTP,” katanya
Sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap Investor pemilik lahan, Masyarakat akan melapor balik Investor yang melaporkan 6 KK Nelayan tersebut. “ Masyarakat akan melapor balik, karena yang ditempati warga itu Roi Pantai yang tidak boleh disertifikatkan menjadi hak milik (SHM). Roi Pantai itu fasilitas umum, dimanfaatkan oleh nelayan untuk mencari Nafkah. Untuk itu, kami minta kepada Polisi untuk menghentikan penanganan laporan Investor Pemilik lahan itu,” pinta Zulmi. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan