Mulai Tahun Ini, Perumda Air Minum Tiara Lombok Tengah Aliran PAD
LOMBOK TENGAH | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) resmi berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ardhia Rinjani (Tiara), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan telah berubah status, mulai tahun 2023 ini, Perumda Air Minum Tiara Lombok Tengah resmi menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah. “ Dengan menjadi Perumda, per tahun ini Perumda mulai menyetor PAD ke Pemkab Lombok Tengah,” kata Dirut Perumda Air Minum Tiara, Lombok Tengah, Bambang Supratomo, Rabu, (12/4/2023).
Bambang menjelaskan, sesuai dengan aturan, besaran PAD yang wajib disetor Perumda Air Minum Tiara ke Pemkab Lombok Tengah sebesar 50 persen dari keuntungan bersih. “ Dalam aturan PAD yang disetor 50 persen dari keuntungan bersih, setelah dihitung Laba Rugi. Dan tahun lalu Laba Rugi sebesar Rp. 600 juta, dan tahun ini kita lihat mudah ada peningkatan Laba,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan