Gubernur Diminta Hargai Warga Pemilik Lahan, Pemprov NTB Ungkap Hasil Rapat Dengan ITDC
LOMBOK TENGAH | Juru bicara pejuang lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika, M. Samsul Qomar menyebutkan, Informasi yang di bagikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di WhatsApp Grup (WAG) PIT STOP MATA terkait dengan penyelesaian lahan milik warga di KEK The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah terkesan tidak serius. “Semestinya pihak Pemprov dalam hal ini Gubernur NTB lebih menghargai rakyatnya dengan menjadikan soal lahan KEK ini prioritas untuk di clearkan.
Cara mengundang dan menyampaikan dengan via Chat WA tidak bisa dipertanggungjawabkan bisa saja kalau nanti acaranya tidak jadi alasanya WA di hack dan lain sebagainya,” kata M. Samsul Qomar melalui siaran pers tertulis, Rabu, (23/11/2022).
Semestinya kata pria yang akrab disapa MSQ itu, pemberitahuan kegiatan rapat melalui surat undangan resmi, bukan melalui WA.”Dimana – mana urusan rapat harus melalui surat menyurat yang formal dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Saya malah melihat Pemprov ini tidak berdaya menghadapi pengembang. Janji Gubernur NTB yang katanya sudah diizinkan oleh kementerian BUMN melakukan sanding data tidak boleh tidak didokumentasikan dan di risalah karena ini soal hidup mati masyarakat pemilik lahan Mandalika,” ucapnya.
Untuk itu mantan anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu meminta kepada Gubernur NTB untuk serius menangani pengaduan warga yang lahannya belum diselesaikan dan dibayar oleh PT ITDC selaku pengembang dan pengelola KEK The Mandalika. “Untuk itu kami meminta kepada Gubernur melalui Karo Hukum agar lebih serius dalam menangani proses aduan masyarakat pemilik lahan ini, ada surat resmi yang tercatat di biro hukum lalu di mana lokasi dan waktu sanding data dilakukan dan selama beberapa hari itu harus jelas,” pinta MSQ
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Lombok Tengah itu juga meminta kepada Gubernur NTB untuk menjadwalkan kegiatan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung letak atau posisi lahan milik warga. “Sebaiknya dibuatkan juga jadwal turun ke lapangan untuk mengecek langsung keberadaan tanah yang disengketakan. Mumpung pak Gubernur sudah membuka ruang baiknya jangan setengah setengah kami sudah siapkan data data lengkap dari jaman LTDC, BTDC sampai ITDC sudah ada kita pegang. Dan soal batas waktu 28 November pengumpulan data di Karo Hukum tidak masalah bagi kami. Begitupun dengan tanggal 3 Desember sebagai tanggal sanding data juga kita siap jalani. Tapi sekali lagi tolong harus terdokumentasi dengan baik jangan setengah setengah,” ujar MSQ.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H mempermaklumkan, bahwa Biro Hukum Pemprov NTB sudah melaksanakan rapat dengan Direktur Legal ITDC dan Tim, dalam rangka mengakomodir tuntutan para Kuasa hukum masyarakat pengklaim lahan KEK The Mandalika untuk membuka Data yang ada pada ITDC terkait tanah di Sirkuit Mandalika. “Hasil rapat, ITDC siap untuk membuka dan mengadu data dengan para Kuasa Hukum pihak peng-klaim, yang akan dihadiri juga oleh unsur Forkopimda. Para Kuasa Hukum peng-klaim, diminta segera menyiapkan data lengkap (Data/Nama masyarakat, Data Tanah yang diklaim dan Data/Bukti Surat yang dimiliki) diserahkan (Copy-nya) melalui Karo Hukum, paling lambat hari Senin 28 Nov 2022,” papar Lalu Gunawan.
Setelah data lengkap diserahkan kata Lalu Gunawan, selanjutnya ITDC akan menentukan jadwal waktu dan tempat, dan diusahakan pertemuan dan pembukaan data akan dilakukan paling lambat tanggal, 3 Desember 2022. “ITDC hanya akan menanggapi terhadap para pihak yang telah melengkapi dan menyerahkan data dimaksud melalui Karo Hukum. Dan bukan masalah takut atau tidak. Data yang dimiliki oleh ITDC terlalu banyak untuk dibuka. Dengan adanya data pendahuluan dari para Kuasa hukum, pihak ITDC akan bisa memilah data yang akan dibuka yang disesuaikan dengan data dari para Pengklaim,” katanya.
Lalu Gunawan menegaskan, pihaknya sudah maksimal mengakomodir harapan masyarakat pengklaim lahan KEK The Mandalika. “Tuntutan sudah kami usahakan akomodir secara maksimal.
Kami pihak Pemprov sudah berusaha semaksimal mungkin mediasikan hal ini dengan ITDC dan apa yang kami sampaikan ini adalah keputusan dari pihak ITDC. Semua nanti bisa disampaikan saat pertemuan,” tegasnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan