Warga Mau Menggugat Asalkan Lahan Sirkuit Mandalika Status Quo

LOMBOK TENGAH | Juru bicara pejuang lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika sekaligus perwakilan warga pemilik lahan KEK The Mandalika, M Samsul Qomar memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), Kamis, (17/11/2022).
Selain bertemu bertemu dengan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M. Samsul Qomar juga bertemu dengan Sekda Provinsi NTB, Lalu Gita Aryadi, perwakilan Kapolda NTB dan Kanwil ATR/BPN NTB.
Pertemuan M. Samsul Qomar yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTB di Kota Mataram itu untuk membahas penyelesaian persoalan lahan warga di KEK The Mandalika termasuk di dalam Sirkuit Internasional Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang belum diselesaikan dan dibayar oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC)/BUMN Pengembang dan Pengelola KEK The Mandalika. “ Kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada pak Gubernur yang sudah meluangkan waktu mempertemukan kami di rapat terbatas bersama Polda NTB, BPN dan Sekda. Dan kami meminta kepada Pemprov dan Pemda mendukung masyarakatnya untuk memperjuangkan hak-hak lahannya di The Mandalika yang belum dibayarkan dan diselesaikan,” kata M. Samsul Qomar usai bertemu dengan Gubernur NTB, Kamis, (17/11/2022).
Mantan anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu menyayangkan sikap ATR/BPN yang tidak mau membuka data yang menjadi dasar PT ITDC menguasai atau mengambil lahan milik warga. “ Terkait dengan BPN yang mengatakan bahwa tidak bisa membuka data selain dua hal, pertama digugat di pengadilan, kedua ketika ada permintaan dari PT ITDC sangat kami sayangkan. Untuk itu kami berharap kepada PT ITDC sebagai pemerintah terbuka kepada rakyat, terbuka kepada kita, setelah itu ya udahlah silahkan kalau memang sudah dibayar ya kami akan terima, tapi yang belum ya silahkan diselesaikan,” ucap M. Samsul Qomar
“Untuk itu, akan ada pertemuan lanjutan nanti, dan Biro Hukum sudah diperintah langsung oleh pak Gubernur untuk melakukan mediasi secara transparan dan melakukan pendekatan, pertemuan lanjutan akan dilaksanakan di kantor Bupati Lombok Tengah bersama pak Bupati dan ATR/BPN Lombok Tengah,” sambung pria yang akrab disapa MSQ itu.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah itu menegaskan, warga pemilik lahan mau menggugat ke Pengadilan asalkan lahan KEK The Mandalika termasuk lahan Sirkuit Internasional Mandalika ditetapkan Status Quo. “ Jadi kita sekali lagi, kalau opsinya harus menggugat ke pengadilan maka silahkan saja kami siap menggugat tapi tanah KEK The Mandalika dan Sirkuit Mandalika Status Quo, jangan-jangan diapa-apain, karena kalau diapa-apain kan percuma kita gugat, nanti sudah jadi jalan dibilang fasilitas publik dan fasilitas umum, kita ndak bisa menang kalau begitu. Jadi kalau kita menggugat ayo semua tanah-tanahnya ditetapkan Status Quo. Lahan yang sudah dipakai kita ambil lagi, yang ada di Sirkuit itu juga kita akan ambil kembali yang sudah dipakai sirkuit. Menggugurkan kan (menggugat) butuh waktu minimal 2 tahun dan kita ini sedang melawan anggaplah melawan negara, jadi potensi menangnya pun sangat kecil apalagi yang sudah dijadikan sirkuit dan lain sebagainya. Untuk itu lahannya harus ditetapkan Status Quo,”pinta MSQ
Melalui MSQ, warga meminta kepada PT ITDC dan pemerintah untuk membayar dan menyelesaikan lahan The Mandalika sebelum pelaksanaan WSBK pada bulan Maret 2023 mendatang. “ Kita berharap ada penyelesaian konkret sebelum WSBK pada bulan Maret Tahun 2023 mendatang. Kami sudah lelah sekarang ini sudah tidak mau anu-anu lagi, tidak mau berdebat panjang lagi, kalau memang tidak ada penyelesaiannya, ya udah kita ambil kembali tanah kita sesuai dengan alasan yang kita punya,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan