SHOPPING CART

close

Warga Cabut Paksa Plang di Sirkuit Motocross 459 Lantan Milik Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan

Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan
Ratusan masyarakat bersama Kades Lantan, Erwandi mencabut plang penguasaan lahan yang dipasang oleh PT Tresno Kenangan di eks lahan kebun Kopi yang kini menjadi lokasi Sirkuit motocross 459 Lantan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB, Jumat, (7/10/2022).

LOMBOK TENGAH | Ahli waris dari Perkebunan Kopi PT Resno Kenangan yang dulunya selaku perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diatas lahan kebun Kopi seluas 355 hektar yang ada di wilayah Desa Lantan dan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis sore, (6/10/2022) memasang plang kepemilikan tanah diatas lahan eks lahan kebun Kopi yang kini menjadi lokasi Sirkuit Motocross 459 Lantan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

Tidak terima atas sikap Perkebunan Kopi PT Resno Kenangan tersebut, pada Jumat pagi, (7/10/2022), ratusan masyarakat bersama Kepala Desa (Kades) Lantan, Erwandi mencabut secara paksa Plang kepemilikan tanah milik Perkebunan Kopi PT Resno Kenangan. “ Kemarin sore (Kamis, 6/10) ada yang mengaku ahli waris dari Pak Suroso (PT Resno Kenangan) menancap plang, dan kami Pemerintah Desa (Pemdes) Lantan bersama 200 lebih masyarakat tadi jam 8 pagi (Jumat, 7/10) mencabut plang yang dipasang PT Tresno Kenangan, karena masyarakat keberatan, sebab PT Tresno Kenangan tidak berhak lagi atas lahan eks kebun Kopi seluas 355 hektar yang ada di Desa Lantan seluas 200 hektar  dan di Desa Karang Sidemen seluas 155 hektar,” ungkap Kades Lantan, Erwandi, Jumat, (7/10/2022).

Pemdes Lantan juga menyayangkan sikap dari Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan yang memasang plang klaim lahan eks Lahan Kebun Kopi yang kini statusnya menjadi hak milik Negara. “ Tidak ada pemberitahuan ke Desa dan mereka juga tidak pernah berkoordinasi dengan Pemdes,” kata Erwandi.

Pemdes Lantan lanjut Erwandi berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah untuk segera membangun koordinasi dengan Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan. “ Kami dari Pemdes dengan kondisi saat ini  berharap Pemda segera membangun koordinasi yang lebih tepat, bukannya kami masyarakat yang tidak begitu paham tentang aturan, semoga Pemda segera membangun koordinasi dengan pihak PT, supaya aja kejelasan terkait dengan niatan PT tersebut,” ucapnya

Masyarakat Desa Lantan juga berharap kepada pemerintah pusat untuk memberikan pengelolaan lahan eks kebun kopi kepada masyarakat. “Masyarakat kami berharap bahwa pengelolaan HGU ini, ini memang wilayah dari Pemerintah yang nanti masyarakat kami diberikan izin untuk mengelola sesuai dengan teknis yang diarahkan seperti apa yang diarahkan ke PT,” harap Erwandi.

Di Plang yang dipasang PT Tresno Kenangan tertulis, tanah ini milik perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3235/K/PDT/2010 Tanggal 22 Maret 2011. Dilarang memasuki, menguasai, mengelola dan atau melakukan Aktivitas apapun juga di kawasan perkebunan ini tanpa seizin dari Perkebunan Kopi PT Tresno Kenangan. [slnews – rul

Tags:

0 thoughts on “Warga Cabut Paksa Plang di Sirkuit Motocross 459 Lantan Milik Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2022
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK