Hasil Pemeriksaan Polisi, Penurunan TOA Mushola di Lombok Tengah Hanya Salah Paham

LOMBOK TENGAH | Menindaklanjuti laporan warga Dusun Lancing terkait kasus dugaan pencurian TOA di Dusun Lancing Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh 4 orang Security Tampah Hills, Penyidik tindak pidana umum Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 orang Security Tampah Hills berinisial MR, 41 tahun, DM, 29 tahun, SR, 22 tahun, MZ, 32 tahun, warga Dusun Lancing Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Pemanggilan keempat terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/166/IV/2022/NTB/Res.Loteng, tanggal 28 April 2022.
Dari keterangan saksi atas nama Mirase, 41 tahun, warga Dusun Lancing, Desa Mekar Sari yang sekaligus merupakan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekar Sari, didapatkan keterangan bahwa memang benar telah mengusulkan kepada pihak Tampah Hill untuk membantu menyumbang pengadaan sound system di tiga Dusun yaitu Dusun Tampah, Dusun Pendem dan Dusun Lancing dan baru terealisasi pada Selasa (26/04/2022) sebanyak Rp 10 juta.
Kepada suaralomboknews.com, Sabtu, (30/4/2022), Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan, kronologis kejadiannya bahwa pada Rabu (27/04/2022) sekitar bertempat di Mushola Nurul Iman Lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat, telah dilakukan perbaikan Toa dengan cara menurunkan Toa yang dilakukan oleh DM dan kawan-kawan selaku Security Villa Tampah Hill sekaligus Imam Masjid dan Muktamir masjid, namun dari masyarakat terjadi kesalah pahaman dengan menanggapi peristiwa tersebut merupakan perintah dari pihak Villa Tampah Hill namun pada kenyataanya bahwa perbaikan tersebut bukan merupakan perintah dari Villa Tampah Hill melainkan inisiatif dari DM dan kawan-kawannya untuk memperbaiki Toa tersebut setelah mendapat dana bantuan dari Villa Tampah Hill. “ Selanjutnya terlapor DM selaku Imam dan muktamar Masjid langsung memperbaiki TOA dengan dibantu oleh Teknisi atas nama R yang beralamat di Dusun Mentoro Desa Kateng Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah atas saran dari R TOA yang akan diperbaiki harus diturunkan sehingga DM menurunkan TOA tersebut,” ungkapnya
Untuk sementara Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah TOA warna Putih berukuran besar dan sebuah amplifier warna hitam merk Exer MC UTO.
Atas kesalahpahaman tersebut Kapolres Lombok Tengah memerintahkan kepada Kapolsek Praya Barat yang didampingi Danramil Praya Barat turun ke Lokasi kejadian untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang terjadinya kesalahpahaman tersebut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang sumbernya tidak jelas, lebih-lebih saat bulan suci ramadhan dan warga masyarakat diharapkan dapat menahan diri untuk sama-sama menjaga Kondusifitas wilayah di Kabupaten Lombok Tengah. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan