Mulai Besok, Kendaraan Dibatasi, Warga Lingkar KEK The Mandalika Wajib Tunjukkan KTP

LOMBOK TENGAH | Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kadishub NTB) H. Lalu Moh Faozal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 551.1/ 873 /DISHUB/I Tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Pada Masa Perhelatan Event World Superbike 2021 yang digelar pada tanggal 19 – 2021 November 2021 di Sirkuit Mandalika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “Ya kita harus membatasi kendaraan supaya tidak terjadi penumpukan di mandalika, pilihannya untuk kendaraan yang membawa penonton dan untuk warga masyarakat setempat domisili Kuta dan sekitarnya termasuk pekerja atau karyawan,” kata H. Lalu Moh Faozal via WhatsApp (WA), Selasa, (16/11/2021).
Ditanya terkait dengan warga dari di luar kawasan KEK The Mandalika atau warga yang tidak berdomisili di sekitar KEK The Mandalika yang tidak menonton WSBK melainkan ingin berwisata ke sejumlah objek Wisata yang ada di sekitar KEK The Mandalika, H. Lalu Faozal menjelaskan, pembatasan kendaraan hanya saat event WSBK berlangsung dan semua area di Mandalika juga dipergunakan untuk pendukung Event WSBK. “Untuk pada saat event hampir semua area di mandalika sudah dipergunakan untuk area pendukung event. Untuk sementara pada saat event, kawasan wisata di sekitar area mandalika sudah digunakan untuk mendukung event,” jelasnya
Dalam SE yang ditandatangani oleh H. Lalu Moh Faozal pada tanggal 15 November 2021, dijelaskan dalam rangka Event Internasional World Superbike 2021 pada tanggal 19-21 November 2021, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan lancar, tertib, selamat dan tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sehubungan hal tersebut di atas, disampaikan sebagai berikut:
- Melakukan pembatasan penggunaan jalan raya menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, kecuali : a.Kendaraan yang memiliki stiker resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB. b.Pekerja/Karyawan yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. c. Masyarakat yang berdomisili di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP/SIM/Identitas lain yang masih berlaku). d. Angkutan barang dan kendaraan logistik. e. Kendaraan ambulance/mobil jenazah.
- Melarang kegiatan sosial kemasyarakatan baik kegiatan adat maupun budaya, yang menggunakan ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika pada tanggal 18 – 22 November 2021.
- Bagi angkutan barang dan kendaraan logistik yang melalui ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 Wita – 05.00 Wita.
- Tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan