SHOPPING CART

close

Tertibkan PJU Ilegal, Pemkab Lombok Tengah Dinilai Tak Berpihak Kepada Masyarakat

FAKTA RI
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya (kanan) – Sekjen FAKTA RI, Bam’s Hery (kiri)

LOMBOK TENGAH | Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, penertiban penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik di wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Lombok Tengah oleh Tim dari Dinas Perhubungan Lombok Tengah bukan karena persoalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah tidak pernah atau tidak mampu membayar biaya PJU, melainkan penertiban atau pembongkaran PJU tersebut sesuai dengan kesepakatan Pemkab Lombok Tengah dengan PT PLN (persero), terkait dengan penertiban PJU Ilegal. “ Pembongkaran PJU itu adalah bagian dari penertiban PJU Ilegal yang disepakati bersama PLN dan Dinas Perhubungan, dan tidak ada kaitannya dengan biaya PJU. Dan yang dibongkar itu PJU Ilegal,” tegas Lalu Firman Wijaya, Jum’at, (5/11/2021).

Pembongkaran PJU oleh Tim Dinas Perhubungan Lombok Tengah tersebut mendapat kritikan dari Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI).

FAKTA RI menilai, kebijakan  Pemkab Lombok Tengah melalui Dinas Perhubungan Lombok Tengah yang membongkar PJU di sejumlah titik di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan di Lombok Tengah sangat merugikan masyarakat dan Pemkab Lombok Tengah tidak berpihak kepada Masyarakat. “ Imbas dari dicabutnya lampu – lampu (PJU) sampai ke pelosok yakni banyak fasilitas masyarakat yang sekarang menjadi gelap, misalkan tempat pemakaman umum (TPU) yang setiap hari jum’at biasanya lampu selalu ada sekarang masyarakat justru ketika kebiasaan masyarakat kita  ziarah makam dan membaca yasin selesai sholat subuh dan malam jum’at di TPU menjadi terganggu karena kondisi yang gelap akibat dari dicabutnya PJU tersebut. Dan fasilitas PJU depan halaman masjid dan musholla serta sekolah – sekolah dicabut dan diputus juga. Jadi kebijakan Pemkab Lombok Tengah sangat tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, semestinya, PJU yang dianggap Ilegal itu didata dan didaftarkan, sehingga menjadi PJU Legal, bukan main bongkar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FAKTA RI, Bambang Heri Sulistiawan, Jum’at, (5/11/2021).

Semestinya kata pria yang akrab disapa Bam’s Hery itu, Pemkab Lombok Tengah mementingkan kepentingan masyarakat dan memahami keadaan masyarakat, karena PJU yang dibongkar tersebut bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk fasilitas umum. “Kalau untuk fasilitas umum seharusnya Pemkab harus bisa paham.  Pemkab jangan hanya memberikan layanan fasilitas ke masyarakat ketika menjelang Pilkada saja, tapi begitu Pilkada usai semua kebijakan tidak merakyat. Dan PJU yang dibongkar itu merupakan lampu penerang untuk fasilitas umum, toleran sedikit jangan hanya main putus segala,” ucapnya

“Kalau PJU untuk rumah dan fasilitas pribadi silahkan ditertibkan, tidak masalah, tapi PJU untuk fasilitas umum seperti TPU, masjid/mushola dan sekolah-sekolah masak ditertibkan juga, lalu dimana letak keberpihakan Pemkab kepada masyarakatnya sendiri,” ujar Bam’s Hery. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Tertibkan PJU Ilegal, Pemkab Lombok Tengah Dinilai Tak Berpihak Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK