SHOPPING CART

close

Diduga Jadi Markus, Gerindra Diminta Pecat Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah

Partai Gerindra
Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Al Khairy (kanan) – H. Fauzan Azima, Pengacara korban Markus Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah (kiri) – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai Gerindra, Muhalip (tengah)

LOMBOK TENGAH | Selain akan melaporkan oknum Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Gerindra, Muhalip ke Polres Lombok Tengah atas dugaan sebagai Makelar Kasus (Markus), Penggelapan dan Penipuan, H. Fauzan Azima selaku Kuasa Hukum, istri dari Kamarudin, warga Dusun Gunung Agung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone milik Anggota DPRD Lombok Tengah, Muhalip meminta kepada Partai Gerindra untuk memberhentikan Muhalip sebagai kader, anggota atau pengurus Partai Gerindra. “Setelah saya selaku kuasa hukum dari istri Pelaku Curat melaporkan Muhalip ke Polres Lombok Tengah atas dugaan sebagai Markus, Penggelapan dan Penipuan, saya selaku masyarakat Lombok Tengah akan bersurat mengadu kepada petinggi Partai Gerindra H. Prabowo Subianto, saya minta Pak Prabowo memecat oknum Kader Partai Gerindra yang berusaha mencoreng penegakan hukum dengan cara diduga meminta uang kepada pelaku yang mencuri Hpnya untuk mengurus supaya tersangka terlepas dari jeratan hukum,” janji H. Fauzan, Kamis, (14/10/2021).

Selama Kamarudin menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Curat, kata H. Fauzan, keluarga Kamarudin telah meminta maaf kepada Muhalip selaku korban Curat dan keluarga Kamarudin telah menyerahkan uang senilai Rp. 9,5 juta kepada Muhalip untuk menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat Kamarudin. ” Ada rekamannya di saya, uang itu diminta oleh Muhalip untuk membebaskan Kamarudin supaya tidak jadi tersangka dan dibebaskan, tetapi bukannya menyelesaikan masalah, malah menambah masalah, dan sekarang Kamarudin sudah ditangkap Polisi dan uang itu diantar ke Muhalip oleh Istri Kamarudin dan Amaq Mar. Silahkan saja Muhalip membantah, nanti kita buktikan di pengadilan,” tegas H. Fauzan

Kepada suaralomboknews.com, Kamis, (14/10/2021), Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Al Khairy menegaskan, dalam waktu dekat ini DPD Partai Gerindra NTB akan memanggil Anggota DPRD Lombok Tengah dari daerah pemilihan (Dapil) Pringgarata – Jonggat, Muhalip untuk dimintai penjelasan terkait dengan dugaan menjadi Markus, Penggelapan dan  Penipuan. “ Katanya (Muhalip) mau membantu warganya, supaya terlepas dari jeratan hukum. Kalau benar dia (Muhalip) meminta uang untuk mengurus warganya, itu yang salah dan secepatnya kami di DPD akan memanggil Muhalip untuk dimintai klarifikasi,” janjinya

Sebelumnya, dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA) pada hari Rabu, (13/10/2021), Anggota Dewan Lombok Tengah dari Partai Gerindra yang juga warga Dusun Gunung Agung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Muhalip membenarkan uang yang diserahkan keluarga tersangka melalui Amaq Mar untuk menyelesaikan persoalan Kamarudin yang terjerat kasus tindak pidana Curat. ” Saya sudah maafkan, tetapi urusannya dengan Polisi saya tidak tahu. Uang bukan diserahkan ke saya, tetapi diserahkan ke Amaq Mar, lalu amaq Mar cerita ke saya untuk beli minyak untuk mengurus supaya dia (Kamarudin) tidak jadi DPO. Silakan saja bertanya ke Kapolsek dan Kanit apakah saya sudah datang menghadap apa tidak, dan pasti dijawab saya sudah datang, tetapi dia (Kamarudin) tidak bisa dikeluarkan,”akuinya

Kalaupun keluarga tersangka keberatan, kata Muhalip, bisa mengambil uang yang diserahkan ke Amaq Mar. ” Kalau keberatan, uangnya bisa diambil ke Amaq Mar,” ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Diduga Jadi Markus, Gerindra Diminta Pecat Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2021
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK