Jadi Korban Curat, Oknum Dewan Gerindra Lombok Tengah Diduga Jadi Markus

LOMBOK TENGAH | H. Fauzan Azima selaku Kuasa Hukum, istri dari Kamarudin, warga Dusun Gunung Agung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone milik Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Muhalip akan melaporkan Anggota Dewan Lombok Tengah, Muhalip ke Polres Lombok Tengah atas dugaan sebagai Makelar Kasus (Markus), Penggelapan dan Penipuan terhadap pelaku Curat, Kamarudin.” Dalam waktu dekat, selaku kuasa hukum, saya keberatan dan akan melaporkan anggota Dewan Lombok Tengah dari Partai Gerindra, Muhalip atas dugaan sebagai Markus, penipuan dan penggelapan terhadap istri dari Kamarudin (tersangka Curas),” tegas H. Fauzan, Rabu, (13/10/2021).
Selama Kamarudin menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Curat, kata H. Fauzan, keluarga Kamarudin telah meminta maaf kepada Muhalip selaku korban Curat dan keluarga Kamarudin telah menyerahkan uang senilai Rp. 9,5 juta kepada Muhalip untuk menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat Kamarudin. ” Ada rekamannya di saya, uang itu diminta oleh Muhalip untuk membebaskan Kamarudin supaya tidak jadi tersangka dan dibebaskan, tetapi bukannya menyelesaikan masalah, malah menambah masalah, dan sekarang Kamarudin sudah ditangkap Polisi dan uang itu diantar ke Muhalip oleh Istri Kamarudin dan Amaq Mar,” ungkapnya
Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA) Rabu, (13/10/2021), Anggota Dewan Lombok Tengah dari Partai Gerindra yang juga warga Dusun Gunung Agung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Muhalip membenarkan uang yang diserahkan keluarga tersangka melalui Amaq Mar untuk menyelesaikan persoalan Kamarudin yang terjerat kasus tindak pidana Curat. ” Saya sudah maafkan, tetapi urusannya dengan Polisi saya tidak tahu. Uang bukan diserahkan ke saya, tetapi diserahkan ke Amaq Mar, lalu amaq Mar cerita ke saya untuk beli minyak untuk mengurus supaya dia (Kamarudin) tidak jadi DPO. Silakan saja bertanya ke Kapolsek dan Kanit apakah saya sudah datang menghadap apa tidak, dan pasti dijawab saya sudah datang, tetapi dia (Kamarudin) tidak bisa dikeluarkan,”akuinya
Kalaupun keluarga tersangka keberatan, kata Muhalip, bisa mengambil uang yang diserahkan ke Amaq Mar. ” Kalau keberatan, uangnya bisa diambil ke Amaq Mar,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan