SHOPPING CART

close

Plt Kalak BPBD Lombok Tengah Perintahkan Korwil Cegat Proses Pencairan RTG di Bank

Pokmas RTG Tahap Pertama di Lombok Tengah
Plt. Kalak BPBD Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’aruf ( tengah ) – Korwil Lombok Tengah, Sarjan ( kanan ) – Humas Fakta, Lalu Damar Wulan ( kiri )

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Humas  Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat (Fakta), Lalu Damar Wulan menduga ada permainan dan kong kalikong  antara Koordinator Wilayah (Korwil) Lombok Tengah, Sarjan dengan Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( Kalak BPBD) Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’ruf terkait dengan proses pengajuan pencairan dana Aplikator Rumah Tahan Gempa (RTG) Tahap I oleh Pokmas ke Bank. “Informasi yang saya teriam, awalnya Plt Kalak BPBD Lombok Tengah telah merekomendasikan kepada Pokmas untuk melakukan proses pencairan tahap I ke Bank, tetapi tidak lama kemudin, tiba – tiba pihak Bank menolak proses pencairan dengan alasan permintaan penundaan dari Plt Kalak BPBD Lombok Tengah yang disampaikan langsung oleh Korwil Lombok Tengah ke pihak Bank. Jadi saya tidak tahu apa maksud dan tujuannya, padahal para Aplikator yang mengajukan pencairan melalui Pokmas telah menyelesaikan pengerjaan RTG Tahap I sesuai dengan Progres,” sebut Lalu Damar, Rabu, (14/4/2021).
Plt Kalak BPBD Lombok Tengah kata Lalu Damar, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi pihak Bank dalam proses pengusulan pencairan dana oleh Pokmas. ” Kok hebat ya, bisa mengintervensi pihak Bank. Dan saya menduga Kalak BPBD Lombok Tengah menyalahgunakan kewenangan, tidak bisa dijadikan alasan penundaan pencairan dengan dalih Kontrak Kerja Fasilitator Tahap pertama sudah berakhir, karena yang melakukan pengajuan proses pencairan itu masyarakat melalui Pokmas masing – masing, dan kok bisa juga Korwil Lombok Tengah turun langsung memantau proses pengusulan pencairan dana oleh Pokmas,” katanya
Lalu Damar meminta kepada Plt Kalak BPBD Lombok Tengah dan Korwil Lombok Tengah untuk menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing dan tidak melakukan intervensi ke Pokmas, Aplikator maupun kepada pihak Bank. ” Janganlah seperti itu, mari kembali ketugas dan fungsi masing-masing, kasihan masyarakat. Dan yang berkotrak itu Aplikator dengan Pokmas, bukan Aplikator dengan BPBD ataupun dengan Korwil,” pintanya
Menurut Lalu Damar, meskipun SK fasilitator tahap pertama telah berakhir pada bulan Februari 2021, namun sampai dengan saat ini Fasilitator tahap pertama itu masih diminta bekerja.” Katanya SK mereka ( Fasilitator tahap pertama ) suda berakhir, tetapi masih diminta untuk bekerja, buktinya informasi yang saya kumpulkan dari teman – teman Fasilitator tahap pertama, gaji mereka dibayar setelah mereka menyelesaikan pekerjaan. Artinya meskipun SK mereka sudah berakhir tetapi, mereka tetap bekerja, dan semestinya mereka juga berhak mendampingi Pokmas untuk mengusulkan proses pengusulan dana tahap pertama,” ucapnya
Dihubungi suaralomboknews.com via handphone, Rabu, (14/4/2021), Plt Kalak BPBD Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’aruf membenarkan dialah yang memerintahkan Korwil Lombok Tengah, Sarjan untuk menyampaikan ke pihak Bank menunda proses pengusulan pencairan dana RTG Tahap I oleh Pokmas. ” Bukan dia (Korwil), tetapi saya yang tunda,” tegasnya
Saat ditanya alasan menunda proses pencairan dana yang diajukan Pokmas ke Bank, H. Ridwan tidak memberikan jawaban yang pasti. “Saya yang menunda, kalau mau tahu datang kerumah,” ujarnya
Sementara itu, ditemui suaralomboknews.com di Posko Fasilitator RTG di eks Kantor Dispenda Lombok Tengah, Rabu, (14/4/2021), Korwil Lombok Tengah, Sarjan mengaku dirinya datang ke salah satu Bank BUMN di Praya untuk menunda proses pengusulan pencairan dana RTG tahap I atas perintah Plt Kalak BPBD Lombok Tengah. ” Saya datang ke Bank atas perintah Kalak untuk menunda,” ucapnya
Sarjan mengaku, proses pengusulan pencairan dana Tahap I oleh Pokmas bukan ditunda, melainkan untuk meluruskan proses pertanggungjawaban dari Fasilitator Tahap Pertama yang Kontrak Kerjanya telah berakhirnya pada bulan Februari 2021. ” Ada 37 fasilitator tahap pertama yang SKnya sudah berakhir bulan Februari 2021. Dan berkas Pokmas yang diajukan ke Bank nantinya akan didampingi oleh Fasilitator yang berlanjut atau Fasilitator tahap dua, siapa yang ditunjuk menunggu perintah Pak Kalak. Dan dari awal Fasilitator tahap pertama sudah diberitahu untuk tidak menandatangani pengusulan tetapi tetap saja dilakukan, karena kalau Fasilitator yang salah, maka Kalak diminta pertanggungjawaban,” ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Plt Kalak BPBD Lombok Tengah Perintahkan Korwil Cegat Proses Pencairan RTG di Bank

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2021
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

STATISTIK