Dugaan Korupsi DD Teduh 2018 – 2020 Diadukan ke Polres Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Abdul Manan warga Dusun Pengolah Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah mengadukan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya Tahun 2018 – 2019 dan Tahun 2020 ke Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengaduan yang disampaikan ke Polres Lombok Tengah pada Hari Senin, ( 12/4/2021), Manan menduga Korupsi DDTeduh diduga dilakukan secara bersama – sama oleh Kepala Desa (Kades) Teduh, Jumadil Awal dan Perangkat Desa (Pemdes) Teduh. “Masyarakat mengetahui bahwa di Desa Teduh terindikasi banyak penyelewenangan terhadap keuangan desa tahun 2018-2019 dan tahun 2020 yang tidak sesuai dengan laporan keuangan Desa mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, di alami, dirasakan dan didengar oleh masyarakat dilapangan, hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan,” ungkap Abdul Manan, Selasa, ( 13/4/2021).
Menurut Sekretaris LSM Gong Praje Sasak itu, Kades beserta Parades Teduh tidak terbuka terhadap informasi pembangunan di Desa Teduh. Tidak adanya pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2020. “Hal itu dibuktikan tidak pernah ada terpasang papan informasi tentang APBDes yang benar. Pembangunan dukungan rumah tidak layak huni dalam bentuk jambatan tahun anggaran 2019 – 2020 yang dikerjakan tidak sesuai dengan fakat dilapangan. Pembangunan jaringan air bersih berskala Desa Tahun 2018 – 2019 tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan. Pengadaan Plang Informasi Publik Desa DD Tahun 2020 tidak sesuai dengan jumlah anggaran dengan kenyataan di lapangan,” sebut Manan
Manan menduga, pengadaan Pos Keamanan Desa tahun 2020 yang telah diadakan dan dibelanjakan oleh Desa. Namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan. ” Diduga, anggaran pembinaan karang taruna tahun 2018 – 2019 tidak ada kegiatan. Penyertaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai karena penggunaan dan keuangan direkayasa. Tidak adanya sosialisasi tentang APBDes sebagaimana yang telah ditentukan oleh aturan, sehingga warga meminta informasi tentang APBDes tersebut,” paparnya
Manan juga menyebutkan, BPD Teduh tidak menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk tidak melakukan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan program pembangunan di Desa Teduh periode 2018-2019 dan 2020.
Hal itu kata Manan, dibuktikan adanya informasi bahwa diduga Kades dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen laporan pekerjaan berupa RAB kepada seluruh Anggota BPD Teduh. ” Selin itu, Kades teduh dalam menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tahun 2018 tidak sesuai dengan prosedur dan tatacara sesuai dengan peraturan perundang – undagan yang berlaku. Terbukti ada TPK yang ditunjuk muskipun telah memiliki kegiatan lain alias memiliki dua SK. TPK Tahun 2018 diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewajibannya. Terbukti dalam setiap pengadaan barang/jasa pada setiap paket pekerjaan pada tahun 2018 diduga dilaksanakan oleh Anggota BPD secara bersama – sama dengan TPK dan Parades dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bendahara Desa yang diangkat oleh Kades adalah saudara sepupunya sendiri. Masih terdapatnya proyek yang belum selesai hingga tahun 2019, salah satunya pemasangan pipa irigasi di Dusun Muntung Muntik menuju Dusun Pengengat dengan alasan yang tidak jelas. Pembangunan sarana dan prasarana Olahraga dari Dana Desa Tahun 2018 yang dibelanjakan oleh Desa tetapi tidak terealisasi. Dan pembangunan jambatan Desa dari Dana Desa 2018 dilaporkan dalam anggaran belanja desa tetapi tidak ada realisasi,” beber Manan
Manan meminta kepada Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk segera memproses dugaan korupsi DD Teduh yang diadukannya tersebut.” Atas nama masyarakat, saya mohon Pak Kapolres segera mengusut dugaan korupsi DD Teduh, sehingga persoalan dugaan Korupsi DD Teduh bisa terbuka terang benerang, masyarakat tidak resah dan tidak menjadi fitnah di tengah – tengah masyarakat,” pintanya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan