Polres Lombok Tengah Ungkap 46 Kasus Selama Ops Pekat Rinjani 2021
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Operasi (Ops) Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani Tahun 2021 yang digelar secara serentak diwilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah selesai dilaksanakan.
Di Kabupaten Lombok Tengah, selama Ops Pekat Rinjani 2021, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap 46 Kasus.
Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan, 46 kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Ops Pekat Rinjani 2021 terdiri dari 7 kasus perjudian, 38 kasus penjualan minuman keras (Miras) dan 1 kasus prostitusi baik yang ditargetkan dalam operasi maupun non target. “Dari sekian kasus ini, kita mengamankan 6 tersangka yang termasuk dalan target operasi, baik itu judi, Miras dan Prostitusi,” jelas Kompol Tamiana saat menyampaikan press release ungkap kasus Ops Pekat Rinjani 2021 di halaman Mapolres Lombok Tengah, Senin, (12/4/2021),
Untuk kasus Miras, Polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti Miras jenis Bir sebanyak 469 botol, Miras bermerek lainnya sebanyak 33 botol dan 3 kotak Win, Miras jenis tuak sebanyak 2.911 liter dan jenis Brem sebanyak 477 liter.
Para tersangka yang terlibat dalam penjualan Miras secara Ilegal dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 24 tahun 2002 tentang pemberantasan Miras, sedangkan untuk kasus judi dijerat dengan pasal 303 KUHP dan untuk prostitusi dijerat pasal 506 KUHP. “Jadi Operasi ini juga digelar dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan 2021,” ujar Tamiana.
Untuk barang bukti Miras yang berhasil disita selama Ops Pekat Rinjani 2021 dimusnakan dengan cara dituang ke dalam lubang yang telah digali. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan