4 IRT dan Balita Masuk Penjara, DLH Lombok Tengah Tak Temukan Ada Pencemaran di UD Mawar
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Lombok Tengah tidak menemukan ada pencemaran lingkungan di Gudang Pengolahan Tembakau milik UD Mawar di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ). “Ada berita acaranya, pada bulan Desember 2020, ada laporan pencemaran lingkungan akibat limbah dari UD Mawar, lalu kami turun ke lapangan, hasilnya kami tidak bisa membuktikan ada pencemaran baik di air maupun di udara. Dari segi udara yang waktu itu katanya ada bau menyengat, dari pihak yang ikut hadir termasuk anggota Dewan Lombok Tengah, kami minta pendapatnya dan sama – sama menyatakan tidak ada bau yang menyengat. Terkait dengan ada warga yang sakit dan mengalami penyakit ISPA itu bukan ranah kami, melainkan tugas dari Dinas Kesehatan,” ungkap Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas pada DLH Lombok Tengah, Muhamadun, Senin, ( 22/2/2021 )
Karena usahanya tergolong usaha kecil kata Muhamadun, UD Mawar hannya memiliki dokumen Lingkungan Hidup berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL ). Namun DLH Lombok Tengah telah menyarankan kepada UD Mawar untuk segera mengurus Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL – UPL ). ” Karena usahanya semakin berkembang, kita telah sarankan kepada UD Mawar untuk segera mengurus dokumen UKL – UPL,” katanya
Terkait dengan adanya desakan dari sejumlah pihak yang meminta izin UD Mawar di cabut karena diduga telah mencemari lingkungan yang menjadi pemicu 4 orang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) melakukan pelemparan terhadap Gudang Pengolahan tembakau milik UD Mawar dan membuat 4 IRT bersama Balitanya masuk ke dalam penjara, Muhamadun menegaskan, izin UD Mawar yang berkaitan dengan lingkungan hidup tidak bisa dicabut tanpa ada dasar hukum yang jelas. ” Dasar untuk mencabut izin harus jelas, karena ini ( izin ) produk hukum. Kalaupun ada yang dilanggar, ada tahapan teguran pertama, kedua, dan ada penutupan sementara,” tegasnya
Terpisah, dihubungi suaralomboknews.com via WhtasApp ( WA ), Senin ( 22/2/2021 ), Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah, Aryzona Fahmi Sidik menegaskan, UD Mawar di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah telah memiliki dokumen perizinan. “Izinnya ada,” jawabnya singkat
Empat IRT ditahan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lombok Tengah, lantaran melempar gudang pengolahan tembakau milik UD Mawar.
Ironisnya, dua dari empat IRT membawa balita dan menyusui di balik jeruji penjara.
Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan. Padahal mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.
Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerusakan.
Usai persidangan kasus pelemparan Gudang Pengolahan tembakau milik UD Mawar dengan terdakwa 4 IRT tersebut di Pengadilan Negeri ( PN ) Praya, Lombok Tengah, Senin ( 22/2/2021 ) Arian, kakak kandung dari terdakwa Nurul Hidayah mengaku, tidak ada kerusakan yang ditumbulkan akibat pelemparan gudang pengolahan tembakau milik UD Mawar.
Arian menyebut, UD Mawar telah melakukan pencemaran lingkungan dan aktivitas yang dijalankan UD Mawar Ilegal. ” Tidak ada kerusakan, masalah bau sudah sangat menyengat, dan Pabrik itu ( UD Mawar ) Ilegal, tidak ada izin lingkungan,” sebutnya
Arian juga menyebut, terlah terjadi hukum rimba di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Muskipun telah berulang kali mengadu terkait dengan pencemaran lingkungan oleh UD Mawar kata Arian, tidak ada satupun pihak yang perduli dan mendengar aduan masyarakat. ” Sudah lama kami mengeluh dan mengadu, tetapi kita terhalang kekuatan besar, ada oknum yang melindunginya ( UD Mawar), kami selaku masyarakat dizolimi. Dan sepertinya ada hukum rimba di Desa kami, kami sering mengadu ke desa, namun tidak ada penyelesaian,” keluhnya.
Saat ini keempat IRT bersama dua Balita telah dikeluarkan dari Rutan Praya oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kejari Praya, Lombok Tengah, setelah Ketua Majelis Hakim PN Praya, Lombok Tengah, Asri, SH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh sejumlah pihak kepada terdakwa 4 IRT tersebut pada Senin ( 22/2/2021). [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan