Digempur Gempar NTB, Kades Monggas Menyerah

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ratusan masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat ( LSM Gempar NTB ) menggelar aksi demo di Kantor Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Senin ( 8/2/2021 ).
Aksi demo LSM Gempar NTB itu sebagai bentuk tindak lanjut dari Pengaduan masyarakat atas nama Basirun, warga Dusun Monggas II, Desa Monggas, Kecamatan Kopang yang tanah waris seluas 82, 5 are yang berada di Dusun Bajur, Desa Monggas yang kini dikuasai oleh Supardi warga Desa Muncan, Kecamatan Kopang tanpa dasar yang jelas.
Dalam orasinya massa LSM Gempar NTB menuntut Kepala Desa ( Kades ) Monggas untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tanah waris milik Basirun yang kini dikuasai oleh Supardi. ” Kades jangan menjadi raja di Desa, persoalan tanah ini sudah tiga tahun terjadi, namun tidak pernah mau diselesaikan oleh Pemdes. Kami tidak mau ada Markus ( Makelar Kasus ) di Desa ini, jangan sampai nanti semua tanah masyarakat diambil tanpa dasar,” kata orator LSM Gempar NTB, M Nazri Idris
M. Nazri juga memaparkan dalam
Surat Pernyataan Diri Penyerahan Tanah Sawah dan Kebun dari H. Lalu Nasrun warga BTN Sandik Indah Kecamatan Batulayar Lombok Barat dan Lalu Suhaili warga Mertak Nao, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah kepada Basirun warga Dusun Monggas II Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah yang ditandatangani oleh 4 orang saksi Amaq Sudir, Amaq Rakmah, Mariadi termasuk Sahman Kadus Monggas yang kini menjabat Kades Monggas dan ditandatangani lengkap dengan stempel Pemdes Monggas oleh Kades Monggas waktu itu, Lalu Sahril pada hari Kamis, 09 Agustus 2018. ” Tanah milik Basirun seluas 82, 5 are dipinjam oleh dua orang yakni H. Lalu Nasrun dan Lalu Suhaili dan telah dikembalikan kepada Basirun dengan bukti Surat Pernyataan Diri Penyerahan Tanah Sawah dan Kebun yang ditandatangani oleh Kadus Monggas, Sahman yang kini menjabat Kades Monggas dan Mantan Kades Monggas, Lalu Sahril. Untuk itu kami minta Pak Kades mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Kok bisa tanah milik Basirun dikuasai dan dikelola tanpa dasar yang jelas, dan itu jelas melanggar hukum. Kami meminta kades membuat surat pernyataan bahwa surat pernyataan penyerahan tanah itu benar ditandatangani,” pinta M. Nazri
Jika terbukti benar ada penyimpangan administrasi diatas tanah warisan milik Basirun, maka LSM Gempar NTB akan melaporkan ke aparat penegak hukum ( APH ). ” Kami bersuara atas nama masyarakat dan kalau semua terbukti ada permainan maka LSM Gempar NTB akan melaporkan ke APH. Kami juga akan melaporkan 7 orang Markus tanah di Desa Mogas,” tegas Ketua Umum ( Ketum ) LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar
Dihadapan LSM Gempar NTB, Kades Mongga, Sahman didampingi Sekdes Monggas, Sahril tidak bisa berbuat banyak, setelah LSM Gempar NTB menunjukkan sejumlah bukti berupa dokumen asal – usul tanah, surat pernyataan penyerahan tanah.
Kades Monggas pun bersedia membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa benar Surat Pernyataan Diri Penyerahan Tanah Sawah dan Kebun dari H. Lalu Nasrun warga BTN Sandik Indah Kecamatan Batulayar Lombok Barat dan Lalu Suhaili warga Mertak Nao, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah kepada Basirun warga Dusun Monggas II Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. ” Surat Pernyataan Diri Penyerahan Tanah Sawah dan Kebun itu benar saya yang tandatangan dan setelah saya panggil saksi – saksi, hari ini saya akan menandatangani surat pernyataan bahwa memang benar Surat Pernyataan Diri Penyerahan Tanah Sawah dan Kebun milik Basirun,”ujar Sahman.
Setelah bersefakat dan menemukan titik temu penyelesaian tanah milik Basirun tersebut, masa LSM Gempar NTB dan ratusan masyarakat sekitar membubarkan diri dengan tertib.
Aksi Demo LSM Gempar NTB di Kantor Desa Monggas itu mendapat penjagaan dari Personil Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah. [ slNews – rul ].

Tinggalkan Balasan