Soal Andalalin, Muhanan Sebut DPMPTSP Lombok Tengah Tak Paham Aturan
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ketua Umum (Ketum) LSM Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhanan, SH mempertanyakan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah terkait dengan tidak disertakannya Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada setiap pengajuan Perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya oleh pihak Swasta mapun Masyarakat.”Andalalin tidak ada, tetapi IMB sudah diterbitkan. Semestinya IMB tidak diterbitkan sebelum ada Dokumen Andalalin. Artinya DPMPTSP Lombok Tengah tidak paham aturan dan Hukum,”kata Muhanan, SH, Jumat (2/10/2020).
Muhanan memaparkan, sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018, Pasal 62 Ayat 1, bahwa penyususnan Amdal atau UKL – UPL sekaligus dilakukan dengan penyususnan Andalalin sesuai dengan UU dibidang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Ayat 2, bahwa hasil Andalalin sebagai mana dimaksud pada Ayat 1 yang dimuat dalam Andalalin atau UKL-UPL merupakan hasil Andalalin sebagai mana dimaksud dalam UU Lalulintas dan Angkutan Jalan.”Dinas Perizinan jangan pura-pura tidak mengerti, tidak tahu atau pura-pura bingung terkait dengan Andalalin ini. Supaya tidak bingung mari kita sama-sama membedah semua aturan terkait dengan keharusan Andalalin ini supaya semua masyarakat tahu dan tidak bingung. Terlebih lagi Lombok Tengah akan menjadi tuan rumah MotoGP Tahun 2021, jangan sampai terjadi kemamcatan dan kecelakaan Lalulintas akibat dampak dari tidak adanya Andalalin ditempat – tempat usaha, SPBU, Hotel dan Pertokoan. Dan Keharusan bangunan yang berpotensi menyebabkan kemancatan dan kecelakaan Lalulintas memiliki Dokumen Andalalin aturannya juga digunakan oleh Dinas Perizinan yakni PP Nomor 24 Tahun 2018 dan ada juga dalam Perda RT-RW Lombok Tengah. Tapi Dinas Perizinan selalu mengesampingkan Dokumen Andalalin. Buktinya tanpa Dokumen Andalalin, Dinas Perizinan dengan gampang menerbitkan IMB,”sebutnya
Muhanan juga menyebutkan, lebih dari 90 persen Bangunan tempat usaha yang bersentuhan langsung dengan Jalan Raya seperti Minimarket, Hotel, Rumah Makan, dan SPBU di Lombok Tengah tidak memiliki Dokumen Andalalin.”Khususnya yang ada di Kota Praya bisa dikatakan 100 persen Bangunan Tempat Usaha tidak memiliki Dokumen Andalalin. Untuk itu kami minta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk bertindak tegas, menutup dan mencabut izin Bangunan Tempat Usaha yang tidak memiliki Dokumen Andalalin, karena kalau tidak ditertibkan dari sekarang, Lombok Tengah akan dikepung kemancatan Lalulintas parah,”pintanya
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lombok Tengah, H. Supardan menjelaskan, Bangunan Tempat Usah yang tidak memiliki Dokumen Andalalin bisa menyebabkan Kerusakan Jalan, Kemancatan Lalin, Kecelakaan Lalulintas, Parkir Liar dan Parkir tidak pada tempatnya.”Dokumen Andalalin ini sangat penting, karena kalau tidak ada Andalalin dampaknya sangat patal, sebab bisa menyebabkan kemancatan, kecelakaan, kerusakan jalan raya dan Parkir Liar,”jelasnya
Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Lombok Tengah itu menyebutkan, dari sekian banyak bangunan tempat usaha yang bersentuhan langsung dengan Jalan Raya hannya beberapa persen saja yang telah memiliki Dokumen Andalalin.”Baru beberapa persen saja yang memiliki Dokumen Andalalin,”sebut H. Supardan
H. Supardan menegaskan, dalam waktu dekat ini Dishub Lombok Tengah akan melayangkan surat teguran kepada pemilik atau pengelola Bangunan Tempat Usaha yang belum memiliki Dokumen Andalalin.”Akan kita surati dan kalau tidak mengurus Dokumen Andalalin akan kita tindak tegas,”tegasnya
Sementara itu, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP Lombok Tengah, Aryzona Fahmi Sidik mengaku tidak paham terkait dengan anggapan Ketum Kasta NTB, Muhanan yang mengatakan semua jenis usaha yang berhubungan dengan jalan raya wajib memiliki Dokumen Andalalin sebelum mengajukan penerbitan IMB sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 yang digunakan sebagai dasar hukum DPMPTSP Lombok Tengah dalam menerbitkan dokumen Perizinan.”Siapa yang bilang begitu?,”tannya Arizona
Arizona menjelaskan, hannya tempat usaha yang bersentuhan langsung dengan jalan raya saja yang diwajibkan memiliki Dokumen Andalalin.”sekiranya usaha menimbulkan rawan kemacetan itu yang di buatkan Andalalin, tidak semua usaha dipersyaratkan. Dan Itu berdsarkan kajian dari Dishub yang memiiki sertifikat penyusunan Andalalin berkerjasama dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup),”ujarnya [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan