SHOPPING CART

close

Alasan Keluarga Menolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 di Lombok Tengah Secara Protokol Kesehatan

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Keluarga Jenazah dengan status Positif Virus Corona atau Covid -19 atas nama Amaq SL laki – laki, 70 Tahun warga Dusun Bale Bowok, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meninggal dunia di Ruang Isolasi Covid – 19 RSUD Praya, Lombok Tengah, pada Jumat pagi (24/07/2020) menolak Penanganan dan Pemakaman dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.”Keluarga tidak terima, karena selama Almarhum dirawat di Rumah Sakit meskipun sudah dinyatakan Positif Covid-19, tetapi keluarga diperbolehkan menunggu Alhamrum setiap hari, sebenarnya itu kan tidak boleh,”ungkap Kepala Desa (Kades) Darek, H. Muhamad Ismail Sahabudin, Jumat (24/07/2020).
Terlebih lagi kata Ismail, sebelum Almarhum meninggal dunia, keluarga diminta untuk membeli Obat diluar RSUD.”Padahal Almarhum ini Pasien Covid-19, tetapi malah disuruh beli Obat diluar, ini yang menjadi pertanyaan kita. Dan belum sempat meminum Obat yang dibeli diluar Almarhum sudah meninggal dunia,”katanya
Meskipun keluarga Menolak Pemakaman sesuai dengan Protokol Kesehatan, lanjut Ismail, Pemakaman Almarhum tetap dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan.”Memang keluarga berat untuk menerima. Tetapi Almarhum harus tetap dimakamkan sesuai Protokol Kesehatan, dan saat ini Jenazah berada di Rumah Duka, dan nanti Ba’da Shalat Ashar baru dimakamkan sesuai dengan Protokol Kesehatan,”ucapnya
Selain petugas Medis, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho bersama anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah, TNI, Tokoh Agama dan Masyarakat turun langsung ke Rumah Duka untuk memastikan Pemakaman Almarhum dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan.”Almarhum sudah didalam Peti. Dan Pak Kapolres, Pak Camat, Kapolsek dan Danpos Ramil Praya Barat Daya turun langsung untuk memastikan Almarhum dimakamkan sesuai dengan Protokol Kesehatan,”tutur Ismail.
Sementara itu, Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir menegaskan, pihak RSUD telah memegang Surat Keterangan Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Keluarga Jenazah Covid-19, Kades Darek, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.”Kita tidak berani kalau ada yang tidak menerima. Makanya saya membackup diri dengan Surat Pernyataan Penolakan bermatrai 6 ribu dan ditandatangani oleh Keluarga, Kades dan Babinsa, dari pada kita dirong – rong terus dan Rumah Sakit yang dijadikan tumbal, kita sudah melayani lagi mau disalahkan,”tegasnya
dr. Langkir mengaku tidak mengetahui alasan keluarga menolak Jenazah Covid-19 dimakamkan sesuai dengan Protokol Kesehatan.”Alasannya saya tidak tahu, yang jelas dia (keluarga) menolak dan kami sudah berkoodinasi dengan aparat keamanan, Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga datang kerumah sakit, kita sudah berikan edukasi dan pemahamana tetapi tetap menolak,”tuturnya
dr. Langkir menjelaskan, sebelum terkonfirmasi Positif Covid-19, Almarhum memiliki penyakit bawaan atau penyakit penyerta.”Ada penyakit bawaan, Kencing Manis dan CKD, dan Jantung,”ujarnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Alasan Keluarga Menolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 di Lombok Tengah Secara Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK