SHOPPING CART

close

Muhanan Sebut PDAM Lombok Tengah Langgar UU Perlindungan Konsumen

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak henti – hentinya mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan berplat merah tersebut.
Kali ini, pelanggan PDAM Lombok Tengah kembali menerima kucuran air berwarna coklat pekat dan berlumpur.”Sudah dua hari ini, pelanggan PDAM yang ada diwilayah Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah merasa dirugikan dan hak – haknya selaku pelanggan dirampas oleh PDAM Lombok Tengah, karena air yang mereka terima dari PDAM Lombok Tengah berwarna coklat pekat dan berlumpur,”ungkap Ketum LSM Kasta NTB, Muhanan, SH, Rabu (12/02/2020).
Pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara itu menyebut PDAM Lombok Tengah telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan cara merampas hak – hak pelanggan selaku konsumen.” Hak-hak konsumen ini dilindungi undang-undang, dan PDAM Lombok Tengah telah melanggar UU itu. Beberapa hak – hak konsumen dirampas, seperti Hak mendapatkan Kompensasi dan Ganti Rugi, semestinya PDAM memberikan konpensasi dan ganti rugi, karena akibat kwalitas air yang buruk, dan tidak sehat yang didistribusikan itu, membuat pelanggan Rugi, kesehatannya terancam dan tidak mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi. Pelanggan juga harus berkali – kali membuang dan menguras bak kamar mandi atau bak penampungan air, dan itu tentu berpengaruh pada biaya tagihan rekening air pada bulan berikutnya,”sebut Muhanan
Semestinya kata Muhanan, PDAM Lombok Tengah selaku produksen atau penyedia jasa air bersih harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen atau pelanggan PDAM Lombok Tengah.”Air tidak beli, tinggal dialirkan ke pipa – pipa pelanggan. Jaringan pipa induk juga sebagian tidak dibangun sendiri, melainkan suntikan dana dari Pemerintah. Gaji dan tunjangan dan fasilitas untuk pejabatnya pantastis, dan spesialnya lagi tidak ada kewajiban menyetor PAD, jadi sangat lucu kalau PDAM melayani pelanggannya seperti ini,”ucapnya
Dalam waktu dekat ini, Muhanan akan melaporkan PDAM Lombok Tengah ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).”Sekalian nanti kita minta dilakukan audit terhadap pendapatan dan penggunaan dana di PDAM Lombok Tengah,”tuturnya
Terpisah, dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp, Rabu (12/02/2020), Direktur Utama (Dirut) PDAM Lombok Tengah, Lalu Kitap menjelaskan, burunya kwalitas air bersih yang didistribusikan kepada pelanggan dari tanggal 11 – 12 Februari 2020 itu dikarenakan dampak dari Longsor di sumber mata air Tibu Lempanas.” Sedang dilakukan pembersihan, karena longsor di Tibu Lempanas,”jawabnya singkat. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Muhanan Sebut PDAM Lombok Tengah Langgar UU Perlindungan Konsumen

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2020
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829

STATISTIK