BPD Sebut Camat Janapria Berbohong
SUARALOMBOKNEWS – LOMBOK TENGAH | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai Camat Janapria, H. Mahlan telah berbohong terkait dengan persetujuan pemindahan lokasi Pembangunan Program Penyangga Pasar dari Desa Janapria ke Desa Lekor, Kecamatan Janapria.
Sebelumnya, Camat Janapria, H. Mahlan mengaku pemindahan pembangunan Program Penyangga Pasar dari Kementerian PUPR RI senilai Rp. 600 juta dari Desa Janapria ke Desa Lekor telah mendapat persetujuan dari dua Kepala Desa (Kades) termasuk BPD yang dibuktikan dengan Berita Acara kesefakatan pemindahan Lokasi Pembangunan Program Penyangga Pasar yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.”Pak Camat Bohong. Kami juga tidak tahu kalau ada pembangunan Penyangga Pasar. Kami tahu ada pembangunan Penyangga Pasar Rp 600 juta itu dari berita, dan jadi kami bingung kapan, dimana dan apa yang kami setujui itu,”ucap Ketua BPD Janapria, H. Ashari, Sabtu (17/8/2019).
Setelah menerima informasi pemindahan lokasi pembangunan program pembangunan Penyangga Pasar kata H. Ashari, pihaknya langsung bertanya kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Janapria.”Saya sudah bertanya ke Pemdes, ternyata betul pembangunan Penyangga Pasar yang semula dibangun di wilayah Desa Janapria, namun dipindah ke Wilayah Desa Lekor. Dan Pak Kades terpaksa menandatangani surat persetujuan karena pembangunan Penyangga Pasar itu sudah berjalan,”tuturnya
Untuk itu, BPD Janapria meminta kepada Camat Janapria menjelaskan kepada Masyarakat secara terbuka terkait dengan pemindahan lokasi pembangunan penyangga Pasar tersebut.”Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini. Kok bisa lokasi pembangunannya dipindah – pindah begitu saja, padahal dalam SK lokasi pembangunannya di wilayah Desa Janapria,”ujar H. Ashari.
Program pembangunan Penyangga Pasar tersebut sepenuhnya dikerjakan dan dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Janapria.
Dengan dana Rp. 600 juta yang bersumber dari Kementerian PUPR RI Tahun 2019, digunakan untuk membangun Los Pasar dan sejumlah Fasilitas Pasar yang pembanunannya akan berakhir pada Bulan Agustus 2019. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan