LTSP Lombok Tengah Haramkan Hasil “Medical Check Up” Dari Luar RS Pemerintah
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSP – P2TKI) Lombok Tengah tidak akan menerima persyaratan hasil Medical Check Up para Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar Rumah Sakit Pemerintah.
Penolakan hasil Medical Check Up dari luar rumah sakit pemerintah itu berdasarkan hasil Sidak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmihrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah dan Dinas Kesehatan Lombok Tengah pada tanggal 6 November 2018 lalu di salah satu sarana kesehatan Medical Check Up swasta khusus untuk Calon TKI yang ada di Wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.” Disnakertrans dan Dinas Kesehatan Lombok Tengah berasama KPK telah melaksanakan sidak di sarana kesehatan swasta, hasilnya calon TKI dan Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Jerja Indonesia (PJTKI) tidak diperbolehkan melakukan medical Check Up di sarana kesehatan swasta. Jika ada calon TKI atau PJTKI yang melampirkan hasil Medical Check Up dari luar Rumah Saki Pemerintah, kami tolak,” tegas Kadis Nakertrans Lombok Tengah, H. Masrun, Selasa, (27/11/2018).
Dalam Sidak tersebut, KPK bersama Disnakertrans dan Dinas Kesehatan Lombok Tengah menemukan sejumlah kejanggalan di sarana kesehatan yang khusus melayani medical check up bagi para calon TKI tersebut, diantaranya tidak ada dokter khusus yang standby di sarana kesehatan tersebut dan sarana kesehatan itu tidak dilengkapi dengan alat pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan standar Medical Check Up khususnya bagi Calon TKI.” Dokter yang ditugaskan tidak standby setiap hari, dan dokter yang ditugaskan itu dari RSUD Praya, sesuai aturan tidak diperbolehkan. Alat medical check up di sarana kesehatan swasta itu tidak lengkap. Kami kawatir jangan sampai sarana kesehatan itu hannya menjual stempel saja dan tidak melakikan medical check up secara menyeluruh kepada calon TKI,” ungkap H. Masrun.
Saat ini kata H. Masrun, layanan kesehatan untuk para Calon TKI di LTSP Lombok Tengah sistemnya masih antar jemput dari LTSP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah. Hal itu dilakukan karena masih terbatasnya ruangan untuk layanan kesehatan di LTSP Lombok Tengah.” Maunya kita layanan kesehatan ditempat, tetapi ruangan di LTSP sangat terbatas, untuk itu kita meminta layanan antar jemput ke RSUD Praya,” katanya.
Untuk itu H. Masrun menyarankan kepada calon TKI dan PJTKI untuk melakukan medical Check Up di Rumah Sakit Pemerintah, sehingga hasil medical check up sesuai dengan kondisi kesehatan para calon TKI.” Selain itu bisa mendatangkan PAD. Contohnya biaya medical Check up satu calon TKI Rp. 500 ribu, kalau sehari saja 50 calon TKI yang melakukan medical check up dikalikan 30 hari, PAD yang dihasilkan sekitar Rp. 750 juta,”ujarnya. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan